Advertisement
Ingat, Truk Dilarang Melintas Saat Arus Balik Mudik Lebaran 2023

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA— Kendaraan jenis truk golongan 3-5 dilarang melintasi jalan tol selama arus balik mudik Lebaran 2023. Namun demikian, kendaraan bermuatan sembako, bahan bakar minyak (BBM), ataupun bahan bakar gas (BBG) diizinkan untuk melintas.
Aturan ini berlaku mulai Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.
“Mulai Tanggal 24 April 2023 Pukul 00.00 s.d 26 April 2023 Pukul 08.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG,” tulis Jasa Marga melalui akun Twitter @PTJASAMARGA, Senin (24/4/2023).
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan sebanyak 203.000 kendaraan per hari akan datang dari arah timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung menuju Tol Jakarta-Cikampek selama periode arus balik gelombang pertama berlangsung.
Jumlah tersebut sangat besar dibandingkan jumlah normalnya yakni 53.000 kendaraan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik gelombang pertama yang diprediksi akan jatuh pada hari ini, Senin (24/4/2023) dan besok, Selasa (25/4/2034). Adapun dia menyarankan agar melakukan perjalanan balik dari kampung halaman pada 26 April 2023.
“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik pada 24 April dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Setpres, Senin (24/4/2023).
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tol Jogja Bawen Ruas Jogja-Banyurejo Terbagi 4 Segmen Melayang di Atas Selokan Mataram, Cek di Sini Titik Lokasinya!
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah, Begini Awal Mulanya
- Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny G. Plate
- Seorang Bacaleg di Sragen Nekat Edarkan Narkoba
- KPK akan Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi
- Top 7 News Harianjogja.com, Kamis 8 Juni 2023
- Penjelasan Kemenku Terkait Tagihan Utang dari Jusuf Hamka Senilai Rp800 Miliar
- Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T
Advertisement
Advertisement