Advertisement

Masuk Cuma 5 Hari, ASN Kini Juga Bisa Kerja di Mana Saja

Restu Wahyuning Asih
Jum'at, 14 April 2023 - 14:17 WIB
Arief Junianto
Masuk Cuma 5 Hari, ASN Kini Juga Bisa Kerja di Mana Saja Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Dari Perpres tersebut ditetapkan bahwa hari kerja instansi hanya lima hari, sehingga ASN akan memiliki dua libur yakni pada Sabtu dan Minggu.

Advertisement

Kemudian pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ASN memiliki jam kerja fleksibel untuk waktu dan lokasinya. “Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.

BACA JUGA: Halo ASN, Kelak 30% Hunian di Ibu Kota Nusantara Bisa Jadi Milik Pribadi

Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.

Dari sini, jam kerja pegawai ASN juga diatur yakni harus memenuhi 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat. "Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 Ayat (1).

Perpres No 21/2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu (12/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement