Tok! Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono mengatakan bahwa atas putusan ini putusan PN Jakpus tentang gugatan Partai Prima untuk penundaan Pemilu 2024 dibatalkan. "Mengadili, menerima permohonan banding pembanding. Membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tanggal 2 maret 2023,” kata Sugeng di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima.
Komisioner KPU Affifudin mengatakan bahwa yang dilakukan KPU sebagai bentuk keseriusan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. “Ini (banding) bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Affifudin dalam keteranganya, Jumat (10/3/2023).
Sekadar informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
Advertisement

Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Jogja, Massa Gelar Aksi Solidaritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Jokowi Bakal Hadir di Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi
- Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami
- Cak Imin Berkomentar soal Proses Hukum KPK pada Menteri Pertanian
- PDIP Bakal Membahas Pemenangan Pilpres di Hari Terakhir Rakernas
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Pengumuman Nama Cawapres yang Diputuskan dalam Rakernas PDIP Diserahkan kepada Megawati
- Setahun Tragedi Kanjuruhan, Duka Seorang Ibu yang Tak Lagi Berharap pada Keadilan
Advertisement
Advertisement