Advertisement
Tok! Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono mengatakan bahwa atas putusan ini putusan PN Jakpus tentang gugatan Partai Prima untuk penundaan Pemilu 2024 dibatalkan. "Mengadili, menerima permohonan banding pembanding. Membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tanggal 2 maret 2023,” kata Sugeng di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima.
Komisioner KPU Affifudin mengatakan bahwa yang dilakukan KPU sebagai bentuk keseriusan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. “Ini (banding) bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Affifudin dalam keteranganya, Jumat (10/3/2023).
Sekadar informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
- Hat-trick di Laga Perdana, Karim Benzema Antar Al Hilal Pesta 6 Gol
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
- Gempa Dini Hari dari Pacitan Rusak Rumah Warga Bantul
- Lupa Tanda Tangan Digital, Northampton Town Gagal Rekrut Striker
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 6 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, Jumat 6 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




