Advertisement
Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Jateng Cabuli 14 Santriwati. Modusnya Dijanjikan Dapat 'Karomah'

Advertisement
Harianjogja.com, BATANG—Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang sekaligus menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pedagang Mainan Cabuli 21 Siswa SD
Advertisement
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4/2023) siang.
Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".
Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tol Jogja Bawen Paket 1 Ruas Jogja-Banyurejo Dilengkapi 25 Box Culvert, Ini Titik Lokasinya
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KAI Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA Hingga S1, Syarat dan Pendaftarannya Cek di Sini
- Ganjar Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Pancasila Boyolali
- Sidang Kode Etik 2 Jenderal Polisi Belum Digelar, Ini Sikap Kompolnas
- 12 Serangan Rudal Rusia ke Ukraina, 3 Orang Dilaporkan Tewas
- Jajaran Samsung TV 2023, Menghadirkan Pengalaman Menonton Semakin Wow
- Rusia Tuding Intelijen AS Berada Dibalik Peretasan Ribuan iPhone
- Mendarat Pertama Kali di Bali, Pilot Pesawat Emirates Ternyata Orang Indonesia
Advertisement
Advertisement