Advertisement
Tol Jogja Solo Tak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah jalan tol dan non tol tidak boleh dilewati truk angkutan barang selama total 12 hari saat periode mudik Lebaran 2023. Dari sejumlah jalan tol yang ditetapkan Kemenhub, Tol Jogja Solo Fungsional masuk dalam daftar tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat 21 April 2023 pukul 24.00.
Advertisement
Pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi dua bagian. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00. Adapun, untuk arus balik periode kedua berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00.
BACA JUGA : 112 Kilometer JJLS di DIY Siap Dilalui untuk Mudik Lebaran
"Dengan demikian, pembatasan truk angkutan barang akan berlangsung selama total 12 hari,” jelas Hendro dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.
"Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai," ujarnya.
BACA JUGA : Tol Jogja Solo Dibuka saat Mudik Lebaran, Ruas Jalan
Daftar jalan tol yang tak boleh dilewati truk saat Lebaran 2023:
1. Lampung dan Sumatra Selatan:
Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
2. DKI Jakarta – Banten:
Jakarta – Tangerang– Merak.
3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
Cigombong – Cibadak (Fungsional);
Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
Cikampek – Palimanan – Kanci;
Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);
Cileunyi – Cimalaka;
Cimalaka – Dawuan (Fungsional);
6. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan
7. Jawa Tengah:
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
Semarang – Solo – Ngawi;
Semarang – Demak;
Jogja – Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur :
Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol– Pasuruan – Probolinggo;
Surabaya – Gresik;
Pandaan – Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement