Advertisement
Tol Jogja Solo Tak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah jalan tol dan non tol tidak boleh dilewati truk angkutan barang selama total 12 hari saat periode mudik Lebaran 2023. Dari sejumlah jalan tol yang ditetapkan Kemenhub, Tol Jogja Solo Fungsional masuk dalam daftar tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat 21 April 2023 pukul 24.00.
Advertisement
Pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi dua bagian. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00. Adapun, untuk arus balik periode kedua berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00.
BACA JUGA : 112 Kilometer JJLS di DIY Siap Dilalui untuk Mudik Lebaran
"Dengan demikian, pembatasan truk angkutan barang akan berlangsung selama total 12 hari,” jelas Hendro dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.
"Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai," ujarnya.
BACA JUGA : Tol Jogja Solo Dibuka saat Mudik Lebaran, Ruas Jalan
Daftar jalan tol yang tak boleh dilewati truk saat Lebaran 2023:
1. Lampung dan Sumatra Selatan:
Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
2. DKI Jakarta – Banten:
Jakarta – Tangerang– Merak.
3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
Cigombong – Cibadak (Fungsional);
Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
Cikampek – Palimanan – Kanci;
Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);
Cileunyi – Cimalaka;
Cimalaka – Dawuan (Fungsional);
6. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan
7. Jawa Tengah:
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
Semarang – Solo – Ngawi;
Semarang – Demak;
Jogja – Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur :
Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol– Pasuruan – Probolinggo;
Surabaya – Gresik;
Pandaan – Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
Advertisement