Tol Jogja Solo Tak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah jalan tol dan non tol tidak boleh dilewati truk angkutan barang selama total 12 hari saat periode mudik Lebaran 2023. Dari sejumlah jalan tol yang ditetapkan Kemenhub, Tol Jogja Solo Fungsional masuk dalam daftar tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat 21 April 2023 pukul 24.00.
Advertisement
Pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi dua bagian. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00. Adapun, untuk arus balik periode kedua berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00.
BACA JUGA : 112 Kilometer JJLS di DIY Siap Dilalui untuk Mudik Lebaran
"Dengan demikian, pembatasan truk angkutan barang akan berlangsung selama total 12 hari,” jelas Hendro dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.
"Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai," ujarnya.
BACA JUGA : Tol Jogja Solo Dibuka saat Mudik Lebaran, Ruas Jalan
Daftar jalan tol yang tak boleh dilewati truk saat Lebaran 2023:
1. Lampung dan Sumatra Selatan:
Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
2. DKI Jakarta – Banten:
Jakarta – Tangerang– Merak.
3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
Cigombong – Cibadak (Fungsional);
Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
Cikampek – Palimanan – Kanci;
Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);
Cileunyi – Cimalaka;
Cimalaka – Dawuan (Fungsional);
6. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan
7. Jawa Tengah:
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
Semarang – Solo – Ngawi;
Semarang – Demak;
Jogja – Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur :
Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol– Pasuruan – Probolinggo;
Surabaya – Gresik;
Pandaan – Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Puncak Dies Natalis Ke-69 Sanata Dharma: Menguatkan Komitmen Bersama Merawat Semesta
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Kemenpar Bukukan Potensi Nilai Devisa Rp25,4 Triliun Sepanjang Pemasaran 2024
- Jasamarga Nusantara Tollroad Catat Peningkatan Signifikan Pengguna Tol Jelang Hari Raya Natal
- Gunung Kerinci Berpotensi Erupsi Mendadak
- ASDP Operasikan 24 Unit Kapal Penyeberangan Merak
- Kronologi Ojol Selamat dari Aksi Begal Bersajam
- KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
- MA Tolak Kasasi Sritex, Begini Respons Wamenaker
Advertisement
Advertisement