Advertisement
Tol Jogja Solo Tak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah jalan tol dan non tol tidak boleh dilewati truk angkutan barang selama total 12 hari saat periode mudik Lebaran 2023. Dari sejumlah jalan tol yang ditetapkan Kemenhub, Tol Jogja Solo Fungsional masuk dalam daftar tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat 21 April 2023 pukul 24.00.
Advertisement
Pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi dua bagian. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00. Adapun, untuk arus balik periode kedua berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00.
BACA JUGA : 112 Kilometer JJLS di DIY Siap Dilalui untuk Mudik Lebaran
"Dengan demikian, pembatasan truk angkutan barang akan berlangsung selama total 12 hari,” jelas Hendro dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.
"Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai," ujarnya.
BACA JUGA : Tol Jogja Solo Dibuka saat Mudik Lebaran, Ruas Jalan
Daftar jalan tol yang tak boleh dilewati truk saat Lebaran 2023:
1. Lampung dan Sumatra Selatan:
Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
2. DKI Jakarta – Banten:
Jakarta – Tangerang– Merak.
3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
Cigombong – Cibadak (Fungsional);
Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
Cikampek – Palimanan – Kanci;
Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);
Cileunyi – Cimalaka;
Cimalaka – Dawuan (Fungsional);
6. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan
7. Jawa Tengah:
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
Semarang – Solo – Ngawi;
Semarang – Demak;
Jogja – Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur :
Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol– Pasuruan – Probolinggo;
Surabaya – Gresik;
Pandaan – Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement
Advertisement