Advertisement

Promo Desember

Mau Bagi THR, Begini Cara Tukar Uang Baru

Novita Sari Simamora
Rabu, 29 Maret 2023 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Mau Bagi THR, Begini Cara Tukar Uang Baru Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. Bisnis - Noli Hendra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTATHR dan uang baru menjadi ciri khas yang selalu diingat saat merayakan Hari Raya Lebaran. Simak cara menukar uang kertas ke Bank Indonesia.   

Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang rupiah baru yang sudah bisa dilakukan dari tanggal 27 Maret sampai dengan 20 April 2023. BI telah bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan layanan penukaran uang di 5066 titik layanan penukaran di bank yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan

Pada tahun ini Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang kas keliling bagi masyarakat yang dapat dilakukan secara online.

Berikut adalah cara penukaran uang kas keliling yang dilansir dari pintar.bi.go.id:

1. Buka laman https://pintar.bi.go.id/ untuk melakukan penukaran uang THR 2023

2. Pada halaman utama PINTAR, Anda dapat memilih menu kas keliling

3. Selanjutnya, Anda memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan

4. Aplikasi PINTAR selanjutnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang dapat dipilih

5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang ingin Anda tukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

7. Selesaikan pemesanan dan menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling

Namun, sebelum melakukan pemesanan, Anda perlu memperhatikan syarat yang berlaku terlebih dahulu.

Berikut adalah syarat untuk melakukan pesanan penukaran uang melalui  kas keliling:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah  sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan selama uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran uang melalui kas keliling pada tanggal sesuai dengan bukti pemesanan, NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Pastikan bahwa pada saat melakukan penukaran penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puncak Dies Natalis Ke-69 Sanata Dharma: Menguatkan Komitmen Bersama Merawat Semesta

Sleman
| Minggu, 22 Desember 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement