Resmi! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 hingga 25 April
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama Idulfitri dimulai 19-25 April 2023.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers dengan penetapan setelah melaksanakan Rapat Tingkat Menteri guna mengevaluasi SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 pada Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA : Diperpanjang! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 7 Hari
Adapun rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal pada 24 Maret 2023. "Presiden meminta agar libur cuti bersama pada 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," katanya.
Muhajir mengatakan bahwa cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023.
"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur cuti bersama ini adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023," lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa diperkirakan ada sekitar 123 juta masyarakat di Indonesia yang akan melakukan mudik pada tahun ini. Adapun jumlah tersebut bertambah dari pemudik pada tahun lalu yang lebih rendah sekitar 85 juta masyarakat Indonesia.
BACA JUGA : Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
Pada konferensi pers hari ini, Muhajir menyatakan bahwa Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama telah melakukan penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Menko PMK, serta dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya, dan Menteri Parekraf Sandiaga Uno, serta Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Advertisement
Advertisement