Resmi! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 hingga 25 April
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama Idulfitri dimulai 19-25 April 2023.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers dengan penetapan setelah melaksanakan Rapat Tingkat Menteri guna mengevaluasi SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 pada Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA : Diperpanjang! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 7 Hari
Adapun rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal pada 24 Maret 2023. "Presiden meminta agar libur cuti bersama pada 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," katanya.
Muhajir mengatakan bahwa cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023.
"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur cuti bersama ini adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023," lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa diperkirakan ada sekitar 123 juta masyarakat di Indonesia yang akan melakukan mudik pada tahun ini. Adapun jumlah tersebut bertambah dari pemudik pada tahun lalu yang lebih rendah sekitar 85 juta masyarakat Indonesia.
BACA JUGA : Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
Pada konferensi pers hari ini, Muhajir menyatakan bahwa Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama telah melakukan penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Menko PMK, serta dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya, dan Menteri Parekraf Sandiaga Uno, serta Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Naik, Pedagang Sebut karena Kebutuhan Bikin Kue
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Percepatan Akses Obat dan Vaksin Inovatif, Kemenkes Akan Bikin Satgas
- Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Hardjuno Wiwoho: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi
- Golkar Hargai Ketidakhadiran Jokowi di Undangan HUT Partai
- ASN Singapura Terbaik di Dunia, Begini Kondisi ASN Indonesia
- Presiden Prabowo Hargai PDIP di Luar Pemerintahan
Advertisement
Advertisement