Advertisement
Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap mengklarifikasi soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan kepada DPR.
Dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd mengungkapkan bahwa dirinya sudah siap hadir dan berharap agar Komisi III DPR tidak maju-mundur mengundangnya untuk menjelaskan soal transaksi yang disebut melibatkan pegawai Kemenkeu tersebut.
Advertisement
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” cuitnya, Minggu (26/3/2023).
BACA JUGA : 4 Fakta Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu
Mahfud pun turut menantang para anggota Komisi III untuk hadir, seperti Benny K. Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani. “Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr. Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya bertemu secara tatap muka di kantor Menkopolhukam Mahfud MD pada Senin (20/3/2023).
Ketiganya menggelar konferensi pers untuk transaksi janggal yang merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun, mencakup 300 surat, yang melibatkan pihak internal maupun eksternal Kemenkeu.
BACA JUGA : Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T
Dari 300 surat tersebut, 65 surat berisi transaksi dari pihak luar Kemenkeu namun menyangkut ekspor impor dengan nilai Rp253 triliun. Sebanyak 99 surat dengan nilai Rp74 triliun merupakan surat dari PPATK kepada aparat penegak hukum (APH), dan sisanya terindikasi keterlibatan internal Kemenkeu.
Oleh karena itu, DPR rencananya akan mendudukkan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan, dan Mahfud MD, yang ketiganya merupakan Komite Nasional TPPU, di Komisi III pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. "RDPU Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tulis jadwal DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
- Wafatnya Khamenei Buka Babak Baru Sejarah Iran
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- Inter Milan Kalahkan Genoa 2-0, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Italia
- Prakiraan Cuaca DIY 1 Maret 2026: Hujan Guyur 5 Wilayah
- Pencurian SDN 2 Gondoriyo Blora, 2 Pelaku Ditangkap
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA 1 Maret 2026, Cek Jam Berangkat
- Justin Hubner Cetak Gol, Fortuna Sittard Menang 3-2 atas NEC
Advertisement
Advertisement








