Advertisement
Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap mengklarifikasi soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan kepada DPR.
Dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd mengungkapkan bahwa dirinya sudah siap hadir dan berharap agar Komisi III DPR tidak maju-mundur mengundangnya untuk menjelaskan soal transaksi yang disebut melibatkan pegawai Kemenkeu tersebut.
Advertisement
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” cuitnya, Minggu (26/3/2023).
BACA JUGA : 4 Fakta Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu
Mahfud pun turut menantang para anggota Komisi III untuk hadir, seperti Benny K. Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani. “Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr. Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya bertemu secara tatap muka di kantor Menkopolhukam Mahfud MD pada Senin (20/3/2023).
Ketiganya menggelar konferensi pers untuk transaksi janggal yang merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun, mencakup 300 surat, yang melibatkan pihak internal maupun eksternal Kemenkeu.
BACA JUGA : Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T
Dari 300 surat tersebut, 65 surat berisi transaksi dari pihak luar Kemenkeu namun menyangkut ekspor impor dengan nilai Rp253 triliun. Sebanyak 99 surat dengan nilai Rp74 triliun merupakan surat dari PPATK kepada aparat penegak hukum (APH), dan sisanya terindikasi keterlibatan internal Kemenkeu.
Oleh karena itu, DPR rencananya akan mendudukkan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan, dan Mahfud MD, yang ketiganya merupakan Komite Nasional TPPU, di Komisi III pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. "RDPU Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tulis jadwal DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lereng Barat Daya Merapi Diguyur Deras, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah
Advertisement
Advertisement







