Advertisement
Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap mengklarifikasi soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan kepada DPR.
Dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd mengungkapkan bahwa dirinya sudah siap hadir dan berharap agar Komisi III DPR tidak maju-mundur mengundangnya untuk menjelaskan soal transaksi yang disebut melibatkan pegawai Kemenkeu tersebut.
Advertisement
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” cuitnya, Minggu (26/3/2023).
BACA JUGA : 4 Fakta Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu
Mahfud pun turut menantang para anggota Komisi III untuk hadir, seperti Benny K. Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani. “Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr. Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya bertemu secara tatap muka di kantor Menkopolhukam Mahfud MD pada Senin (20/3/2023).
Ketiganya menggelar konferensi pers untuk transaksi janggal yang merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun, mencakup 300 surat, yang melibatkan pihak internal maupun eksternal Kemenkeu.
BACA JUGA : Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T
Dari 300 surat tersebut, 65 surat berisi transaksi dari pihak luar Kemenkeu namun menyangkut ekspor impor dengan nilai Rp253 triliun. Sebanyak 99 surat dengan nilai Rp74 triliun merupakan surat dari PPATK kepada aparat penegak hukum (APH), dan sisanya terindikasi keterlibatan internal Kemenkeu.
Oleh karena itu, DPR rencananya akan mendudukkan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan, dan Mahfud MD, yang ketiganya merupakan Komite Nasional TPPU, di Komisi III pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. "RDPU Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tulis jadwal DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPPD dan GIPI Promosikan Wisata Sehat agar Wisatawan Tinggal Lebih Lama
Advertisement

Kenali 4 Oleh-Oleh Tradisional Khas Jogja selain Bakpia dan Gudeg
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Dapat Saldo Rp3,5 Juta
- Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi dengan Kapasitas Produksi 3.000 Butir Per 30 Menit
- Emirates A380 Sediakan Shower Spa, Bisa Mandi di Pesawat
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
Advertisement
Advertisement