Advertisement
UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—UU Cipta Kerja memprbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya, namun hanya jika berada dalam kondisi tertentu.
DPR telah resmi menetapkan UU Cipta Kerja pada 21 Maret 2023 lalu. Penetapan ini mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Advertisement
Salah satu kritik yang dilontarkan berkaitan dengan aturan PHK terbaru. Dengan beragam kondisi, perusahaan disebut bisa melakukan PHK terhadap karyawannya,
Dalam 154A UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terdapat sejumlah kondisi yang membolehkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.
BACA JUGA: Tentang Asuransi Kesehatan Karyawan, Apa Pengertian dan Manfaatnya bagi Perusahaan?
Berikut ini adalah daftar kondisi di mana perusahaan boleh melakukan PHK terhadap karyawan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh.
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (Force majeur).
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
f. Perusahaan pailit
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh
2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. tidak terikat dalam ikatan dinas
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
j. Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis
k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
l .Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. pekerja/buruh meninggal dunia.
“(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Jalur dan Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Stasiun Lempuyangan, dan Gembira Loka
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
- Begini Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku
- Prediksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Kamis 26 Desember 2024
- Menko AHY Upayakan Masyarakat Mendapatkan Hunian Layak dan Sehat
Advertisement
Advertisement