Advertisement
Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto tercatat memiliki aset jumbo senilai Rp51 miliar. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Triyono Martanto menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Calon Hakim Agung khusus pajak ini tercatat memiliki aset jumbo senilai Rp51 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Menyitir LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021, Triyono tercatat mempuntau kekayaan Rp51 miliar. Dari jumlah tersebut, aset berupa kas atau setara memiliki nilai paling jumbo yakni Rp32 miliar.
Advertisement
Selain itu, Triyono juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, seperti di Karawang, Jawa Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan, Banten. Kepemilikan tanah dan bangunan tersebut memiliki total nilai Rp4,83 miliar.
Dia juga tercatat memiliki aset transportasi senilai Rp668 juta, yang terdiri atas Toyota Jeep tahun 2017 senilai Rp388 juta, Toyota Nav1 Minibus tahun 2013 Rp160 juta, dan mobil hibah BMW Sedan tahun 2004 senilai Rp120 juta.
Triyono merupakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak di Mahkamah Agung. Dia bakal menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI pada Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, pencalonan Triyono sebagai calon hakim agung pernah ditolak pada 2021 karena diduga melakukan plagiarisme. Hal ini pun dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI saat Triyono menjalani fit and proper test.
Nama Triyono seolah memperpanjang daftar pejabat negara yang memiliki kekayaan tidak wajar. Sebelumnya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo juga sempat viral lantaran memiliki harta jumbo senilai Rp56 miliar.
BACA JUGA: Viral! Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban Begal Bermodus Debt Collector di Jogja
Kasus itu lantas memicu kegeraman publik. Tak berhenti pada kekayaan Rafael, warganet kemudian menyoroti harta tak wajar pejabat lain, seperti mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sudarman Harjasaputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement








