Advertisement
Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto tercatat memiliki aset jumbo senilai Rp51 miliar. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Triyono Martanto menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Calon Hakim Agung khusus pajak ini tercatat memiliki aset jumbo senilai Rp51 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Menyitir LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021, Triyono tercatat mempuntau kekayaan Rp51 miliar. Dari jumlah tersebut, aset berupa kas atau setara memiliki nilai paling jumbo yakni Rp32 miliar.
Advertisement
Selain itu, Triyono juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, seperti di Karawang, Jawa Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan, Banten. Kepemilikan tanah dan bangunan tersebut memiliki total nilai Rp4,83 miliar.
Dia juga tercatat memiliki aset transportasi senilai Rp668 juta, yang terdiri atas Toyota Jeep tahun 2017 senilai Rp388 juta, Toyota Nav1 Minibus tahun 2013 Rp160 juta, dan mobil hibah BMW Sedan tahun 2004 senilai Rp120 juta.
Triyono merupakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak di Mahkamah Agung. Dia bakal menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI pada Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, pencalonan Triyono sebagai calon hakim agung pernah ditolak pada 2021 karena diduga melakukan plagiarisme. Hal ini pun dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI saat Triyono menjalani fit and proper test.
Nama Triyono seolah memperpanjang daftar pejabat negara yang memiliki kekayaan tidak wajar. Sebelumnya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo juga sempat viral lantaran memiliki harta jumbo senilai Rp56 miliar.
BACA JUGA: Viral! Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban Begal Bermodus Debt Collector di Jogja
Kasus itu lantas memicu kegeraman publik. Tak berhenti pada kekayaan Rafael, warganet kemudian menyoroti harta tak wajar pejabat lain, seperti mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sudarman Harjasaputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Senin 27 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
Advertisement
Advertisement



