Advertisement

Kerap Melanggar Aturan, 4 Bule Rusia Dideportasi

Newswire
Rabu, 22 Maret 2023 - 19:37 WIB
Sunartono
Kerap Melanggar Aturan, 4 Bule Rusia Dideportasi Ilustrasi. - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, BALI—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Rusia karena mereka melanggar aturan. Bule itu tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung yang diterima, Rabu menyampaikan empat WNA itu masing-masing berinisial RK, AGr, AGa, dan DG, dideportasi pada Selasa (21/3/2023) dini hari dan malam hari.

Advertisement

"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian [TAK] berupa deportasi dan penangkalan," ucap Sugito.

BACA JUGA : Para Turis Protes Suara Ayam Berkokok, Kumham Bali 

Dengan demikian, empat WNA Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu. Dari empat WNA itu, dua di antaranya yaitu RK dan AG dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali.

RK dan AG ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai 2 minggu lalu (8/3/2023) setelah mereka diawasi oleh Imigrasi melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung, Bali.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA Rusia itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.

BACA JUGA : 6 WNA di DIY Dideportasi, Ini Penyebabnya

Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Kegiatan dua WNA Rusia yang menyalahi izin tinggal-nya itu juga dilaporkan oleh masyarakat yang aktif mengunggah video dan foto-foto aktivitas WNA yang diduga melanggar izin tinggal ke media sosial. Walaupun demikian, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki Tim Patroli Siber yang juga aktif mengawasi kegiatan WNA di Pulau Dewata.

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menilai laporan masyarakat itu wujud kepedulian warga Bali terhadap ketertiban pariwisata di Bali, dan dukungan terhadap kerja Imigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement