Advertisement
Kanwil DJPb DIY Selenggarakan IKPA Award Semester II Tahun 2022
Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta menganugerahkan IKPA Award Semester II Tahun 2022 kepada satker dengan nilai IKPA tertinggi. - Istimewa
Advertisement
JOGJA—Menteri Keuangan selaku BUN telah menetapkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi implementasi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan hasil pelaksanaan anggaran dalam rangka mewujudkan spending better dan good governance.
Saat membuka kegiatan Penganugerahan IKPA Award Semester II Tahun 2022 & Refreshment IKPA Tahun 2023 pada 14 Maret 2023, Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa, mengapresiasi upaya pelaksanaan anggaran oleh para satuan kerja yang mendukung capaian IKPA Kanwil DJPb D.I. Yogyakarta sebagai BUN di semester II tahun 2022 mencapai 95,01 yang masuk kategori “Sangat Baik”.
Advertisement
Sebagai bentuk penghargaan dan motivasi, Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta menganugerahkan IKPA Award Semester II Tahun 2022 kepada satker dengan nilai IKPA tertinggi setelah memperhitungkan bobot konversi dan besaran pagu. Tiga satker pemenang IKPA Award Semester II Tahun 2022 untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
Kategori Pagu Besar (di atas Rp15 Miliar): Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta (kode satker 409181) (Peringkat I), Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (Peringkat II), dan Korem-072/PMK DAM IV/DIP (Peringkat III).
Kategori Pagu Sedang (di atas Rp5 Miliar s.d Rp15 Miliar): Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Gunung Kidul (peringkat I), Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta (Peringkat II), dan Pengadilan Negeri Wates (Peringkat III).
Kategori Pagu Kecil (sampai dengan Rp5 Miliar): Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Bantul (Peringkat I), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta (kode satker 409183)(Peringkat II), dan Balai Pemasyarakatan Wonosari (Peringkat III).
Kegiatan dilanjutkan dengan Refreshment IKPA TA 2023. Narasumber Agus Ilhami menyampaikan pada tahun 2023 terdapat perubahan ketentuan dan proses bisnis IKPA. Perubahan tersebut berupa penghitungan Indikator Deviasi Hal III DIPA yang hanya dihitung sampai dengan bulan November, terdapat kewajiban satker untuk melakukan pengisian Capaian Output bulanan, serta batas ketepatan waktu pengelolaan UP dan TUP ditambah 10 hari kalender pada libur Idul Fitri (21-26 April 2023).
Satker juga mendapatkan pemahaman menganai pelayanan prima pada Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta. Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I D, Pujiastuti menyampaikan terobosan atas layanan yang diberikan, yaitu penerbitan nomor register hibah langsung dalam negeri akan diselesaikan dalam waktu 5 jam dan pengesahan revisi anggaran yang bersifat administrasi akan diselesaikan dalam waktu 4 jam setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
Sesi pemaparan materi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu Kepala Seksi PPA I A, Zuhdi Eka Nurokhman dan diikuti oleh seluruh satuan kerja, baik yang hadir langsung maupun secara daring. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Natal, Gegana Polda DIY Sterilisasi 8 Gereja di Kota Jogja
- Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
- UMP Jateng 2026 Naik 7 Persen Lebih, Tembus Rp2.327.000
- Polda DIY Sterilisasi 40 Gereja di Seluruh DIY
- Real Betis Pecahkan Rekor Hujan Boneka, Tradisi Natal Penuh Makna
- Langgar Tata Ruang, Lapak Kopi Dadakan di Jembatan Kewek Dibongkar
- Daftar UMK 2026 Soloraya, Karanganyar Tertinggi Rp2.592.000
Advertisement
Advertisement



