Advertisement
Kanwil DJPb DIY Selenggarakan IKPA Award Semester II Tahun 2022
Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta menganugerahkan IKPA Award Semester II Tahun 2022 kepada satker dengan nilai IKPA tertinggi. - Istimewa
Advertisement
JOGJA—Menteri Keuangan selaku BUN telah menetapkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi implementasi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan hasil pelaksanaan anggaran dalam rangka mewujudkan spending better dan good governance.
Saat membuka kegiatan Penganugerahan IKPA Award Semester II Tahun 2022 & Refreshment IKPA Tahun 2023 pada 14 Maret 2023, Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa, mengapresiasi upaya pelaksanaan anggaran oleh para satuan kerja yang mendukung capaian IKPA Kanwil DJPb D.I. Yogyakarta sebagai BUN di semester II tahun 2022 mencapai 95,01 yang masuk kategori “Sangat Baik”.
Advertisement
Sebagai bentuk penghargaan dan motivasi, Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta menganugerahkan IKPA Award Semester II Tahun 2022 kepada satker dengan nilai IKPA tertinggi setelah memperhitungkan bobot konversi dan besaran pagu. Tiga satker pemenang IKPA Award Semester II Tahun 2022 untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
Kategori Pagu Besar (di atas Rp15 Miliar): Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta (kode satker 409181) (Peringkat I), Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (Peringkat II), dan Korem-072/PMK DAM IV/DIP (Peringkat III).
Kategori Pagu Sedang (di atas Rp5 Miliar s.d Rp15 Miliar): Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Gunung Kidul (peringkat I), Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta (Peringkat II), dan Pengadilan Negeri Wates (Peringkat III).
Kategori Pagu Kecil (sampai dengan Rp5 Miliar): Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Bantul (Peringkat I), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta (kode satker 409183)(Peringkat II), dan Balai Pemasyarakatan Wonosari (Peringkat III).
Kegiatan dilanjutkan dengan Refreshment IKPA TA 2023. Narasumber Agus Ilhami menyampaikan pada tahun 2023 terdapat perubahan ketentuan dan proses bisnis IKPA. Perubahan tersebut berupa penghitungan Indikator Deviasi Hal III DIPA yang hanya dihitung sampai dengan bulan November, terdapat kewajiban satker untuk melakukan pengisian Capaian Output bulanan, serta batas ketepatan waktu pengelolaan UP dan TUP ditambah 10 hari kalender pada libur Idul Fitri (21-26 April 2023).
Satker juga mendapatkan pemahaman menganai pelayanan prima pada Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta. Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I D, Pujiastuti menyampaikan terobosan atas layanan yang diberikan, yaitu penerbitan nomor register hibah langsung dalam negeri akan diselesaikan dalam waktu 5 jam dan pengesahan revisi anggaran yang bersifat administrasi akan diselesaikan dalam waktu 4 jam setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
Sesi pemaparan materi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu Kepala Seksi PPA I A, Zuhdi Eka Nurokhman dan diikuti oleh seluruh satuan kerja, baik yang hadir langsung maupun secara daring. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
PAD Pariwisata Bantul 2025 Gagal Target, Turun Rp4 Miliar
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- UMP 2026 Mulai Berlaku, Ini Besarannya
- Pentingnya Informasi Parenting Tepercaya di Indonesia
- 600 Hunian Danantara Siap Diserahkan ke Daerah
- Bulan Dana PMI Sleman 2025 Himpun Rp1,1 Miliar
- BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025
- Pengguna Transportasi Nataru Tembus 16 Juta Orang
- Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
Advertisement
Advertisement



