Advertisement
Pakar: Pengadilan Tinggi Harus Koreksi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan secara logika hukum, pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, PN merupakan pengadilan perdata, sedangkan kepemiluan merupakan urusan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu.
Advertisement
"Seharusnya Pengadilan Tinggi itu mengoreksi dengan sebenarnya, menyatakan tidak bisa diterima gugatan ini [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] karena bukan wewenang pengadilan perdata," ujar Bivit saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima.
Meski Bivit mengatakan ada cacat dalam putusan PN Jakpus itu, namun KPU juga tak bisa mengabaikan putusan itu. Secara hukum, lanjutnya, KPU bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi.
"Jadi tidak bisa misalnya presiden bilang abaikan saja putusan itu, enggak bisa juga sih. Tapi memang yang harus dilakukan adalah KPU banding ke pengadilan tinggi supaya keputusannya dikoreksi oleh pengadilan tinggi," jelas pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.
BACA JUGA: Tanah Sultan Ingin Disewa 40 Tahun untuk Tol Jogja Bawen, Begini Respons Pemda DIY
Pihak KPU sudah menyatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus itu. Bivit pun berharap nantinya putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan PN Jakpus. Namun, dia mengatakan selama ini sering kali ada hakim yang putusannya tak sesuai logika masyarakat banyak.
"Sering kali logika kita tidak sama dengan logika hakim, kalau hakimnya tercemar ya. Mudah-mudahan enggak masuk angin hakimnya [sehingga mengoreksi putusan PN Jakpus]," ucap Bivit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








