Advertisement

Tak Hanya Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Juga Tak Laporkan Moge di LHKPN

Newswire
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Tak Hanya Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Juga Tak Laporkan Moge di LHKPN Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Otoritas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai telah memeriksa eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto lantaran viral karena pamer harta di media sosial. Belakangan diketahui, Eko Darmanto ternyata juga tidak melaporkan kekayaannya berupa motor gede (mode) dalam LHKPN. 

Temuan ini menambah daftar pejabat pajak yang melaporkan sejumlah kekayaannya dalam LHKPN. Sebelumnya, kasus serupa ditemukan pada pejabat Rafael Alun Trisambodo yang tak melaporkan moge dan mobil mahal jeep Rubicon ke dalam LHKPN. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sudah memanggil dan memeriksa pejabat eselon III di Yogyakarta yang pamer harta dan viral di media sosial, yakni Eko Darmanto (ED).

Advertisement

"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan ED mengakui foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari Tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Terkait dengan unggahan foto ED yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya.

Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial ED bersama motor besar, ED mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.

Namun, sambung Suahasil, ED mengakui memiliki harta berupa motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Karena itu saya telah menginstruksikan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

BACA JUGA: Punya 9 Mobil! Ini Sosok Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogja yang Suka Pamer Harta di Medsos

Ia menyebutkan tindak lanjut dapat dilakukan dengan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, termasuk dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.

Untuk mempermudah pemeriksaan ED, Wamenkeu telah menginstruksikan Ditjen Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan melalui pencopotan dari jabatan secepat mungkin.

"Sampai saat ini belum dicopot dari jabatan, tapi saya minta segera," tutur Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement