Advertisement

Polres Jaksel Dipenuh Karangan Bunga Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Newswire
Senin, 27 Februari 2023 - 14:47 WIB
Jumali
Polres Jaksel Dipenuh Karangan Bunga Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Karangan Bunga di Polres Jakarta Selatan - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 26 karangan bunga terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak laki-laki pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial MDS, 20, memenuhi parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

BACA JUGA: Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Laporkan Polres Jaksel ke Ombudsman

Advertisement

"Agnes jangan plagiat cara-cara Putri Candrawathi dong playing victim," sebut tulisan salah satu karangan bunga dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).

Sejumlah karangan bunga tersebut ditujukan untuk mendukung korban D (17) yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.

Diketahui sebelumnya karangan bunga tersebut sudah terpasang di gerbang depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023).

Kini, karangan bunga penuh warna tersebut sudah ditumpuk dan terbagi tiga yang berjejer di parkiran motor.

Sejumlah warga tampak berfoto di samping mobil Rubicon yang letaknya berseberangan dengan karangan bunga tersebut.

"Pak Kapolda tangkap juga penghasut penganiaya David, dari Master Segala Ilmu," isi tulisan dari salah satu karangan bunga.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement