Mudah dan Cepat, Ini Cara Bikin KTP Digital
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP.
BACA JUGA: Banyak Keluhan, Blangko e-KTP akan Diganti KTP DigitalÂ
Advertisement
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan KTP Digital menyusul persediaan blangko e-KTP yang tidak akan ditambah.
Kemendagri mengatakan bahwa KTP digital menjadi solusi untuk penerbitan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, KTP digital juga digunakan untuk mengantisipasi e-KTP yang hilang atau rusak.
Penerbitan KTP digital tak mengubah fungsi dari e-KTP yakni sebagai identitas diri dan syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat KTP digital. Yang paling utama adalah memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi internet.
Membuat KTP digital terbilang cukup mudah, lho. Pemohon tak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP digital.
Pembuatan KTP digital kini bisa dilakukan dengan sistem online dari mana saja.
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di toko aplikasi seperti Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail, dan nomor handphone. Setelah selesai, klik tombol verifikasi data.
3. Klik tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition atau verifikasi wajah.
4. Scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan kode untuk aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. KTP digital sudah dapat dibuka melalui aplikasi IKD. Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK, misalnya Kartu Keluarga, NPWP, dan sertifikat vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Advertisement