Advertisement

Promo November

Mudah dan Cepat, Ini Cara Bikin KTP Digital

Taufan Bara Mukti
Senin, 20 Februari 2023 - 12:57 WIB
Jumali
Mudah dan Cepat, Ini Cara Bikin KTP Digital rnMasyarakat menggunakan layanan KTP-el drive thru di halaman Kantor Kemantren Kotagede, Jogja, Kamis (7/10/2021)-Harian Jogja - Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP.

BACA JUGA: Banyak Keluhan, Blangko e-KTP akan Diganti KTP Digital 

Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan KTP Digital menyusul persediaan blangko e-KTP yang tidak akan ditambah.

Kemendagri mengatakan bahwa KTP digital menjadi solusi untuk penerbitan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, KTP digital juga digunakan untuk mengantisipasi e-KTP yang hilang atau rusak.

Penerbitan KTP digital tak mengubah fungsi dari e-KTP yakni sebagai identitas diri dan syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat KTP digital. Yang paling utama adalah memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi internet.

Membuat KTP digital terbilang cukup mudah, lho. Pemohon tak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP digital.

Pembuatan KTP digital kini bisa dilakukan dengan sistem online dari mana saja.


1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di toko aplikasi seperti Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail, dan nomor handphone. Setelah selesai, klik tombol verifikasi data.

3. Klik tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition atau verifikasi wajah.

4. Scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan kode untuk aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. KTP digital sudah dapat dibuka melalui aplikasi IKD. Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK, misalnya Kartu Keluarga, NPWP, dan sertifikat vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement