Final Panas Lawan Thailand Jadi Ujian Harga Diri Garuda
Indonesia vs Thailand di final AFF Futsal 2026 jadi ajang pembuktian, Garuda bidik juara beruntun dan hapus stigma lama.
\r\nMasyarakat menggunakan layanan KTP-el drive thru di halaman Kantor Kemantren Kotagede, Jogja, Kamis (7/10/2021)-Harian Jogja/Sirojul Khafid
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP.
BACA JUGA: Banyak Keluhan, Blangko e-KTP akan Diganti KTP Digital
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan KTP Digital menyusul persediaan blangko e-KTP yang tidak akan ditambah.
Kemendagri mengatakan bahwa KTP digital menjadi solusi untuk penerbitan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, KTP digital juga digunakan untuk mengantisipasi e-KTP yang hilang atau rusak.
Penerbitan KTP digital tak mengubah fungsi dari e-KTP yakni sebagai identitas diri dan syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat KTP digital. Yang paling utama adalah memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi internet.
Membuat KTP digital terbilang cukup mudah, lho. Pemohon tak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP digital.
Pembuatan KTP digital kini bisa dilakukan dengan sistem online dari mana saja.
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di toko aplikasi seperti Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail, dan nomor handphone. Setelah selesai, klik tombol verifikasi data.
3. Klik tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition atau verifikasi wajah.
4. Scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan kode untuk aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. KTP digital sudah dapat dibuka melalui aplikasi IKD. Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK, misalnya Kartu Keluarga, NPWP, dan sertifikat vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Musim kemarau 2026 diprediksi lebih kering dan panjang. Simak kebutuhan cairan dan cara mencegah dehidrasi saat cuaca panas.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini Selasa 15 September 2026 tersedia di PJR Temon. Cek jadwal, lokasi, jam layanan dan syaratnya.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.