Advertisement
Banyak Keluhan, Blangko e-KTP Bakal Diganti KTP Digital
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggantikan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) secara bertahap dengan KTP digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan dari masyarakat soal e-KTP.
Advertisement
Dia menyebut ada 3 kendala pencetakan e-KTP. Pertama pengadaan blanko e-KTP yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Selain itu, diperlukan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film untuk mencetak e-KTP. Kendala lainnya adalah masalah jaringan internet di daerah.
Zudan mengatakan kalau ada kendala jaringan, maka pengiriman hasil perekaman e-KTP tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Selain itu, perekaman sidik jari juga akan gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan dikutip dari laman resmi Kemendagri, Rabu (8/2/2023).
Zudan mengungkapkan langkah tersebut juga dilakukan seiring dengan adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hp-nya," tuturnya.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, Zuldan mengungkapkan warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Harga Emas Pegadaian Terbaru: UBS Turun Tipis, Galeri24 Masih Stabil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja, Sabtu 13 Desember 2025
- Syukuran Ditetapkan Sebagai WBTB, 3.025 Bakmi Ludes Disantap Warga
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
- Dinkes Sleman Dapat Mesin HRV Baru dari Danais
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Desember 20
- Azza Koto Rilis Single Mimpi yang Nyata di Jogja
- Jadwal pemadaman listrik Hari Ini; Giliran Sedayu dan Kota Jogja
Advertisement
Advertisement




