Advertisement
Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023, Apakah Wajib Vaksin Booster?
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir masih mewajibkan penumpang untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Perjalanan udara kini akan menjadi opsi transportasi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk bepergian setelah status pandemi virus Covid-19 dicabut.
Advertisement
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan tahun 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.
Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang. Adapun, pergerakan penumpang berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.
BACA JUGA: Pusat Beri Lampu Hijau Sultan Ground Disewa untuk Tol Jogja, Begini Respons Pemda DIY
Dengan demikian total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang.
Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada 2023. Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.
Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut merupakan syarat – syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan armada pesawat yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Terbaru:
Usia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
Usia 6-17 tahun
- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Embung Watu Kucir Sleman Direncanakan Lengkapi Jogging Track
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Tambah 12 Titik Early Warning System Antisipasi Banjir-Longsor
- Mendag Targetkan Ekspor Tumbuh 9,6 Persen pada 2029
- Bonus Atlet Sleman Kurang Rp892 Juta, Lanjut 2026
- JOGJAROCKARTA FESTIVAL: Pesta Musik Cadas Terakhir di Kridosono
- Suka Duka Tawa Tayang 8 Januari 2026, Angkat Komedi Relasi Ayah-Anak
- Jadwal KRL Solo Jogja, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Selasa 2 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



