Advertisement
Beredar 2 Tahun, Uang Pecahan Rp75.000 Bergambar Soekarno Dimusnahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah uang pecahan Rp75.000 yang beredar sejak 2020 dimusnahkan oleh Bank Indonesia atau BI, bersama uang dalam pecahan-pecahan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022, BI berwenang melakukan pemusnahan dalam rangka pengelolaan uang. Bank sentral memusnahkan uang yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku.
Advertisement
BI menetapkan bahwa rupiah tidak layak edar adalah uang yang lusuh, cacat, dan rusak sehingga perlu dimusnahkan. Uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga bukan lagi menjadi alat pembayaran yang sah.
BACA JUGA : 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Dukun Pengganda Uang
"Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan uang rupiah sehingga tidak menyerupai uang rupiah," tulis Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam aturan itu, dikutip JIBI/Bisnis pada Sabtu (4/2/2023).
Total uang yang dimusnahkan Bank Indonesia pada 2022 mencapai Rp189,14 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam.
Uang kertas yang dimusnahkan terdiri dari berbagai pecahan, dengan yang terkecil adalah uang Rp500 satu bilyet atau satu lembar. Pecahan terbesar yang dimusnahkan adalah Rp100.000, yakni sebanyak 895,4 juta bilyet atau lembar dengan total nilai Rp89,5 triliun.
Ternyata, terdapat uang pecahan Rp75.000 yang dimusnahkan BI pada 2022. Total terdapat 460 bilyet atau lembar uang pecahan itu, sehingga totalnya senilai Rp34,5 juta.
BACA JUGA : Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 50.000 Uang
Uang pecahan Rp75.000 merupakan edisi khusus, yakni uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia. Uang yang bergambar proklamator Sukarno Hatta, pengibaran bendera, gunungan, dan berbagai motif kain itu diterbitkan pada 2020.
Pemusnahan uang rupiah logam pun mencakup berbagai pecahan, baik pecahan Rp500 dengan jumlah keping terbanyak, hingga koin Rp5 yang menjadi pecahan terkecil pada pemusnahan 2022.
Peraturan mengenai pemusnahan uang rupiah 2022 ditetapkan oleh Perry pada 26 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. Artinya, BI sudah dapat memusnahkan uang-uang tersebut, termasuk pecahan Rp75.000 yang baru berusia dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Gunakan APBD, Sejumlah SMP dan SD di Kulonprogo Direnovasi Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
Advertisement