Advertisement
Klub Moge Minta Dibolehkan Masuk Tol, Kementerian PUPR Tak Mengizinkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) tidak akan memberikan izin kepada motor besar alias moge (motor gede) untuk memperoleh akses ke jalan tol.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda 4 atau lebih.
Advertisement
Menurutnya, untuk jalan tol di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti yang berlaku di luar negeri yang mengizinkan kendaraan roda dua masuk di jalan tol.
BACA JUGA : Belum Ada Investor Masuk Sekitar Jalan Tol Jogja YIA
"Jadi mix traffic, nah untuk Indonesia ini, traffic-nya cukup padat untuk tol-tol yang sifatnya intra urban atau dalam lingkup metropolitan atau risiko kecelakaannya tinggi," katanya di Jakarta, (16/1/2023).
Endra menambahkan, pemerintah belum akan mengubah ketentuan yang berlaku untuk mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.
Pasalnya, untuk memberlakukan jalur khusus di jalan tol, kondisi yang ada saat ini sangat mustahil untuk diberlakukan, terutama di ruas jalan tol yang padat.
"Tapi kalau sekarang yang diminta itu regulerkan? Nah itu yang belum bisa, belum diperbolehkan, kalau ada apa-apa, kita sebagai regulator juga pasti akan disalahkan," jelasnya.
BACA JUGA : Sosialisasi Tol Jogja-YIA Digelar di Kulonprogo
Pemerintah telah mengatur larangan kendaraan roda dua untuk melintas di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15/ 2005 tentang Jalan Tol. Pada paragraf dua tentang jalan tol, Pasal 38 Ayat 1 mengatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelumnya warganet ramai membahas permintaan salah satu klub moge untuk mengakses jalan tol. Alasannya, negara lain telah membebaskan motor berkapasitas besar melintas di jalan bebas hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Advertisement
Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement