Advertisement
Klub Moge Minta Dibolehkan Masuk Tol, Kementerian PUPR Tak Mengizinkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) tidak akan memberikan izin kepada motor besar alias moge (motor gede) untuk memperoleh akses ke jalan tol.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda 4 atau lebih.
Advertisement
Menurutnya, untuk jalan tol di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti yang berlaku di luar negeri yang mengizinkan kendaraan roda dua masuk di jalan tol.
BACA JUGA : Belum Ada Investor Masuk Sekitar Jalan Tol Jogja YIA
"Jadi mix traffic, nah untuk Indonesia ini, traffic-nya cukup padat untuk tol-tol yang sifatnya intra urban atau dalam lingkup metropolitan atau risiko kecelakaannya tinggi," katanya di Jakarta, (16/1/2023).
Endra menambahkan, pemerintah belum akan mengubah ketentuan yang berlaku untuk mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.
Pasalnya, untuk memberlakukan jalur khusus di jalan tol, kondisi yang ada saat ini sangat mustahil untuk diberlakukan, terutama di ruas jalan tol yang padat.
"Tapi kalau sekarang yang diminta itu regulerkan? Nah itu yang belum bisa, belum diperbolehkan, kalau ada apa-apa, kita sebagai regulator juga pasti akan disalahkan," jelasnya.
BACA JUGA : Sosialisasi Tol Jogja-YIA Digelar di Kulonprogo
Pemerintah telah mengatur larangan kendaraan roda dua untuk melintas di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15/ 2005 tentang Jalan Tol. Pada paragraf dua tentang jalan tol, Pasal 38 Ayat 1 mengatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelumnya warganet ramai membahas permintaan salah satu klub moge untuk mengakses jalan tol. Alasannya, negara lain telah membebaskan motor berkapasitas besar melintas di jalan bebas hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- FOMO Wellness Fisik: Tren Baru Gen Z Biar Sehat dan Bahagia
- Komitmen Perpustakaan USD Alih Aksara Lontar Kuno
- Survei AP-NORC Ungkap Kecemasan Ekonomi AS di Bawah Trump
- Kata Jonatan Christie Setelah Jadi Juara Denmark Open 2025
- Polres Metro Jakpus Kerahkan 1.743 Personel Amankan Demo BEM SI
- Gelar Juara F1 2025 Terbuka Lebar untuk Verstappen
- Mengenal Deepavali (Festival Cahaya) Dirayakan pada 20 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement