Advertisement

Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang

Hesti Puji Lestari
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:37 WIB
Sunartono
Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang Hakim memutuskan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyimpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J terlibat perselingkuhan di Magelang. Perselingkuhan yang terjadi pada 7 Juli 2022 tersebut dianggap menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan jika yang terjadi bukanlah pelecehan melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Advertisement

BACA JUGA : Jaksa: Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang untuk terdakwa Kuat Ma’ruf kemarin.

Bukan tanpa alasan, jaksa menjelaskan jika kesimpulan tersebut didapat dari pernyataan Kuat Ma'ruf dalam beberapa persidangan sebelumnya.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan kesaksikan dari saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto pada 9 September 2022. Dari pernyataan tersebut, hakim mengatakan jika Kuat Ma'ruf adalah orang yang mengetahui perselingkuhan tersebut.

Kuat kemudian mengejar Brigadir J dengan pisau seperti yang diceritakan oleh Ricky Rizal sebelumnya. Setelah perselingkuhan diketahui, kata jaksa, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo mencoba berbicara dengan Putri Candrawathi.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Berduaan dengan Brigadir J, Kuat Ma'ruf 

“Bahwa benar bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo, terdakwa Kuat Ma’ruf mengatakan jangan sampai ada dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa di persidangan. 

Dengan demikian, putusan hakim berbeda dengan apa yang disimpulkam oleh Ferdy Sambo sebelumnya yang meyakini jika ini adalah kasus pelecehan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Live Streaming

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement