Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Ilustrasi rabies
Harianjogja.com, LONDON— Seorang perempuan tewas dan seorang perempuan lainnya terluka setelah diserang anjing di Inggris selatan, menurut kepolisian setempat pada Kamis (12/1/2023), seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).
Seorang perempuan berusia 20-an dinyatakan tewas di lokasi kejadian meski telah dilakukan upaya penyelamatan, demikian pernyataan kepolisian Surrey.
Petugas dipanggil ke Kota Caterham di Surrey pada pukul 14.45 waktu setempat menyusul laporan bahwa seekor anjing menyerang masyarakat umum.
Menurut polisi, seorang perempuan lainnya yang mengalami luka gigitan dirawat di rumah sakit dengan luka yang tidak mengancam jiwa.
Pernyataan polisi juga menyebutkan bahwa petugas telah mengamankan tujuh anjing di lokasi kejadian dan kini mereka ditahan di kantor polisi.
BACA JUGA: Tidak Ada Pembatasan, Kanwil Kemenag DIY Masih Tunggu Kuota Haji dari Kemenag RI
"Penyelidikan kami untuk menetapkan fakta insiden masih berlangsung dan kami akan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi," kata Kepala Inspektur Alan Sproston.
Ia menambahkan bahwa mereka yakin semua anjing telah dicatat dan kini dalam penahanan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.
Donald Trump kembali mengancam Iran dengan operasi militer jika diplomasi nuklir gagal. Simak 4 ancaman terbaru Trump dan dampaknya bagi Selat Hormuz.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut koruptor dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.