Advertisement

Promo November

Crazy Rich Bertebaran di Indonesia, Berapa PPh yang Ditanggung?

Dionisio Damara
Kamis, 12 Januari 2023 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Crazy Rich Bertebaran di Indonesia, Berapa PPh yang Ditanggung? Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Para crazy rich dengan kepemilikan simpanan lebih dari Rp5 miliar semakin tebal di brankas perbankan. Seiring dengan hal itu, nasabah tajir juga memiliki pajak penghasilan (PPh) bernilai fantastis. 

Menyitir laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis (12/1/2023), jumlah simpanan lebih dari Rp5 miliar di bank mencapai Rp4.299 triliun per November 2022.

Advertisement

Nominal tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 13,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). 

Pertumbuhan itu cukup kontras jika dibandingkan dengan tiering nominal lainnya.

Nasabah dengan tingkat simpanan lebih kurang Rp100 juta, misalnya, yang hanya mencatatkan pertumbuhan 3 persen secara tahunan. 

Selain itu, LPS juga mencatat jumlah rekening nasabah tajir hanya mencapai 129.015 rekening.

BACA JUGA: Wow! Wisata Gunung Api Nglanggeran Segera Punya Parkiran Seluas 7.000 Meter Persegi

Terpaut jauh dari jumlah rekening pada tiering simpanan lebih kurang Rp100 juta yang mencapai 482,68 juta rekening hingga November lalu.  

Meski sedikit, jumlah simpanan dengan nominal lebih dari Rp5 miliar menguasai 53,5 persen dari seluruh simpanan bank umum di Indonesia. 

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1.119 orang dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar.

Untuk itu, deretan crazy rich itu dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen setahun.

TARIF PAJAK CRAZY RICH 

Tarif pajak 35 persen bagi orang pribadi dengan penghasilan tahunan Rp5 miliar lebih tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan ini berbeda jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni UU No. 36/2008 tentang PPh. Dalam aturan lama, para crazy rich memiliki kesamaan beban pajak dengan orang berpenghasilan Rp500 juta yang terkena tarif 30 persen.

Dengan ketentuan baru tersebut, crazy rich dengan penghasilan Rp5,1 miliar per tahun. Salah satu contohnya, mereka mesti membayar pajak minimal senilai Rp1,76 miliar setahun.

Perhitungannya, penghasilan Rp5,1 miliar terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun.

Setelah penghasilan dikurangi PTKP, akan ditemukan angka sekitar Rp5,04 miliar. 

Sebagai catatan, PTKP yang ditetapkan dalam perhitungan ini memiliki asumsi jika para crazy rich belum berstatus menikah dan tanpa tanggungan anak. 

Selanjutnya, nominal Rp5,04 miliar lalu dikalikan dengan tarif PPh yang dibebankan pemerintah kepada crazy rich yakni 35 persen.

Alhasil, besaran pajak yang mesti dibayarkan mencapai sekitar Rp1,76 miliar per tahun atau Rp147,17 juta tiap bulannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di akun Instagram @smindrawati pada 3 Januari 2023 menyatakan bahwa para orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahunnya diperkirakan membayar pajak hingga Rp1,75 miliar setahun.

“Untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun bayar pajaknya 35 persen [naik dari sebelumnya 30 persen]. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun, besar ya,” tulis Sri Mulyani di media sosial miliknya.

 

Sementara itu, Ditjen Pajak meyakini penambahan tarif PPh untuk lapisan masyarakat dengan pendapatan lebih dari Rp5 miliar dapat mendorong penerimaan pajak negara lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement