Advertisement
Catat! Ini Syarat Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2023. Tahun ini, pemerintah menargetkan 1 juta penerima program dengan anggaran awal sebesar Rp2,67 triliun. Pendaftaran gelombang pertama rencananya akan dibuka pada kuartal pertama 2023.
Pemerintah juga telah melakukan sejumlah penyesuaian untuk program Kartu Prakerja 2023, lantaran tahun ini skema program berubah dari semi bansos menjadi nonbansos.
Advertisement
Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah mempersilahkan para penerima bansos lain seperti bantuan subsidi upah (BSU), bantuan langsung tunai UMKM (BPUM), hingga program keluarga harapan (PKH) untuk mengikuti program Prakerja.
Sebelumnya, penerima bansos lain tidak diizinkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja selama pandemi Covid-19.
“Karena Kartu Prakerja 2023 tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti BSU, BPUM, PKH, boleh menerima Kartu Prakerja karena ini untuk reskilling, bukan bansos lagi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis lalu (5/1/2023).
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap besaran bantuan yang diterima peserta. Sebelumnya, total besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp3,55 juta per individu, dengan rincian Rp1 juta untuk biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp150.000.
Kini, besaran bantuan yang diterima ditetapkan sebesar Rp4,2 juta per individu. Ini terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya penggantian transportasi sebesar Rp600.000 dibayar satu kali dan insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali survei.
Lalu apa saja syarat terbaru program Kartu Prakerja 2023?
Syarat Program Kartu Prakerja
1.WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Cara Daftar Program Kartu Prakerja
1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.
8. Isi deklarasi survei.
9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Dituntut Tujuh Tahun Penjara dari Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Heran
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
- Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Usulkan Ada Amandemen Terbatas tentang Undang-Undang Pemilu
- Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa di Makassar Ditahan Polisi
Advertisement
Advertisement