Advertisement

Tilang Elektronik Bikin Kepatuhan Warga Menurun, Polda Jateng Berlakukan Tilang Manual

Adhik Kurniawan
Jum'at, 06 Januari 2023 - 21:37 WIB
Budi Cahyana
Tilang Elektronik Bikin Kepatuhan Warga Menurun, Polda Jateng Berlakukan Tilang Manual Ilustrasi kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah atau Jateng menyebut kepatuhan masyarakat dalam berkendara atau menjalankan tata tertib lalu lintas menurun setelah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan kepatuhan masyarakat terkait aturan atau tata tertib berkendara menurun, terutama perdesaan.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

“Kalau di perkotaan, kepatuhan masyarakat meningkat luar biasa karena fasilitas ETLE lengkap. Tapi di daerah-daerah, karena enggak ada ETLE, mereka ya tenang saja. Dikira lalu lintas tidak boleh tilang, padahal boleh,” kata Agus, Jumat (6/1/2023).

Pelanggaran berkendara yang banyak dilakukan, terang Agus, yakni pengendara tidak menggunakan helm ketika di jalan raya. Kemudian pelat nomor kendaraan dicopot untuk menghindari ETLE.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Panggil Pengembang Perumahan di Lokasi Longsor yang Tewaskan 2 Warga

“Nomor dilepas untuk menghindari ETLE. Justru jadi tidak patuh dan malah jadi pelanggaran yang lain,” terangnya.

Sistem penindakan dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang manual kembali diberlakukan. Hal ini agar sistem ETLE atau tilang elektronik dengan tilang manual berjalan selaras.

“Tapi pelanggaran ETLE akan tetap dijadikan prioritas,” sambungnya.

Agus menyampaikan penindakan tilang yang masih dilakukan secara manual adalah pelanggaran overload dan tata cara membawa muatan. Hal ini mengingat pada ETLE tidak dapat menangkap pelanggaran tersebut.

“Kemudian pelanggaran seperti tidak membawa SIM [surat izin mengemudi], ETLE kan tidak bisa melakukan itu. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang dengan manual,” bebernya.

Sebelumnya, Polda Jateng sudah mulai memberlakukan penindakan melalui pemberian surat tilang secara manual di wilayahnya per Januari ini. Meski demikian, penindakan dengan sistem ETLE tetap dijadikan prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tahun Depan, Semua Penderes di Kulonprogo Di-cover BPJS Ketenagakerjaan

Kulonprogo
| Selasa, 30 Mei 2023, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?

Wisata
| Senin, 29 Mei 2023, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement