Advertisement
Tilang Elektronik Bikin Kepatuhan Warga Menurun, Polda Jateng Berlakukan Tilang Manual
![Tilang Elektronik Bikin Kepatuhan Warga Menurun, Polda Jateng Berlakukan Tilang Manual](https://img.harianjogja.com/posts/2023/01/06/1122435/tilang-elektronik-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah atau Jateng menyebut kepatuhan masyarakat dalam berkendara atau menjalankan tata tertib lalu lintas menurun setelah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan kepatuhan masyarakat terkait aturan atau tata tertib berkendara menurun, terutama perdesaan.
Advertisement
“Kalau di perkotaan, kepatuhan masyarakat meningkat luar biasa karena fasilitas ETLE lengkap. Tapi di daerah-daerah, karena enggak ada ETLE, mereka ya tenang saja. Dikira lalu lintas tidak boleh tilang, padahal boleh,” kata Agus, Jumat (6/1/2023).
Pelanggaran berkendara yang banyak dilakukan, terang Agus, yakni pengendara tidak menggunakan helm ketika di jalan raya. Kemudian pelat nomor kendaraan dicopot untuk menghindari ETLE.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Panggil Pengembang Perumahan di Lokasi Longsor yang Tewaskan 2 Warga
“Nomor dilepas untuk menghindari ETLE. Justru jadi tidak patuh dan malah jadi pelanggaran yang lain,” terangnya.
Sistem penindakan dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang manual kembali diberlakukan. Hal ini agar sistem ETLE atau tilang elektronik dengan tilang manual berjalan selaras.
“Tapi pelanggaran ETLE akan tetap dijadikan prioritas,” sambungnya.
Agus menyampaikan penindakan tilang yang masih dilakukan secara manual adalah pelanggaran overload dan tata cara membawa muatan. Hal ini mengingat pada ETLE tidak dapat menangkap pelanggaran tersebut.
“Kemudian pelanggaran seperti tidak membawa SIM [surat izin mengemudi], ETLE kan tidak bisa melakukan itu. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang dengan manual,” bebernya.
Sebelumnya, Polda Jateng sudah mulai memberlakukan penindakan melalui pemberian surat tilang secara manual di wilayahnya per Januari ini. Meski demikian, penindakan dengan sistem ETLE tetap dijadikan prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement