Lahan di Lereng Merapi Boyolali Terbakar, Diduga Dibakar Warga
Kebakaran lahan terjadi di lereng Merapi Boyolali. Api diduga berasal dari pembakaran daun kering saat warga membersihkan lahan.
Ilustrasi kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah atau Jateng menyebut kepatuhan masyarakat dalam berkendara atau menjalankan tata tertib lalu lintas menurun setelah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan kepatuhan masyarakat terkait aturan atau tata tertib berkendara menurun, terutama perdesaan.
“Kalau di perkotaan, kepatuhan masyarakat meningkat luar biasa karena fasilitas ETLE lengkap. Tapi di daerah-daerah, karena enggak ada ETLE, mereka ya tenang saja. Dikira lalu lintas tidak boleh tilang, padahal boleh,” kata Agus, Jumat (6/1/2023).
Pelanggaran berkendara yang banyak dilakukan, terang Agus, yakni pengendara tidak menggunakan helm ketika di jalan raya. Kemudian pelat nomor kendaraan dicopot untuk menghindari ETLE.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Panggil Pengembang Perumahan di Lokasi Longsor yang Tewaskan 2 Warga
“Nomor dilepas untuk menghindari ETLE. Justru jadi tidak patuh dan malah jadi pelanggaran yang lain,” terangnya.
Sistem penindakan dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang manual kembali diberlakukan. Hal ini agar sistem ETLE atau tilang elektronik dengan tilang manual berjalan selaras.
“Tapi pelanggaran ETLE akan tetap dijadikan prioritas,” sambungnya.
Agus menyampaikan penindakan tilang yang masih dilakukan secara manual adalah pelanggaran overload dan tata cara membawa muatan. Hal ini mengingat pada ETLE tidak dapat menangkap pelanggaran tersebut.
“Kemudian pelanggaran seperti tidak membawa SIM [surat izin mengemudi], ETLE kan tidak bisa melakukan itu. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang dengan manual,” bebernya.
Sebelumnya, Polda Jateng sudah mulai memberlakukan penindakan melalui pemberian surat tilang secara manual di wilayahnya per Januari ini. Meski demikian, penindakan dengan sistem ETLE tetap dijadikan prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Kebakaran lahan terjadi di lereng Merapi Boyolali. Api diduga berasal dari pembakaran daun kering saat warga membersihkan lahan.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Dekranasda Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan terus berinovasi agar mampu memperluas pasar hingga mancanegara
Jadwal DAMRI dari YIA Rabu 16 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.