Advertisement
Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari
 Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). - Antara/Sigid Kurniawan
                Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). - Antara/Sigid Kurniawan
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo, selama 30 hari.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perpanjangan masa tahanan berlaku mulai 8 Januari sampai dengan 6 Februari 2023.
Advertisement
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Djuyamto memaparkan bahwa pihaknya bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari jika pada tanggal 6 Februari pemeriksaan belum juga selesai. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,” ucapnya.
Adapun, Djuyamto sebelumnya menjelaskan bahwa PN Jaksel telah mengkaji opsi untuk memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo. Masa penahanan Sambo akan berakhir pada 9 Januari 2023. Padahal, saat ini persidangan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Majelis Hakim melalui Ketua PN akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Cuaca Ekstrem di Jogja, 2 Orang Luka Tertimpa Papan Nama Toko
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Pemilik Mobil Berlabel BGN Angkut Babi Akan Dilaporkan ke Polisi
- Gegara Main Judi Online, Penerima Bansos di Kulonprogo Diblokir
- Heboh Isu Motor Rusak Dikaitkan Pertalite-Etanol, Ini Pendapat Pakar
- Wali Kota Solo Resmi Melarang Beroperasinya Bajaj
- Tabrakan di JJLS Gunungkidul, Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian
- Dasco Bertemu Abu Bakar Baasyir, Bahas Isu Kebangsaan
- Menkes: CKG Menyasar 70 Juta Orang di 2025
Advertisement
Advertisement



















 
            
