Advertisement
2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Resmi Jadi Buron Polisi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan status DPO disematkan karena keduanya yakni E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC belum tampak batang hidungnya sampai dengan saat ini.
Advertisement
“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E,” ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Sedangkan, untuk tersangka atas nama AR Nurul status DPO-nya ditetapkan berdasarkan surat Nomor B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022.
Selain itu, Nurul juga mengungkapkan bahwa penyidik dan pusat laboratorium forensik (Puslabfor) sudah mengambil sampling di CV SC yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
“Pengambilan contoh barang bukti dari 42 drum propilen glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50% hingga 99%,” paparnya.
Kemudian, Nurul menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Sebelumnya, Bareskrim lewat tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pol Pipit Rismanto telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal.
Pipit mengatakan bahwa ditetapkannya pemilik CV SC ini menjadi tersangka berbarengan dengan ditetapkannya CV SC menjadi tersangka korporasi pada gelar perkara minggu lalu.
“Iya kan (sudah tersangka), kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2022) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement








