Advertisement
2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Resmi Jadi Buron Polisi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan status DPO disematkan karena keduanya yakni E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC belum tampak batang hidungnya sampai dengan saat ini.
Advertisement
“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E,” ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Sedangkan, untuk tersangka atas nama AR Nurul status DPO-nya ditetapkan berdasarkan surat Nomor B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022.
Selain itu, Nurul juga mengungkapkan bahwa penyidik dan pusat laboratorium forensik (Puslabfor) sudah mengambil sampling di CV SC yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
“Pengambilan contoh barang bukti dari 42 drum propilen glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50% hingga 99%,” paparnya.
Kemudian, Nurul menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Sebelumnya, Bareskrim lewat tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pol Pipit Rismanto telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal.
Pipit mengatakan bahwa ditetapkannya pemilik CV SC ini menjadi tersangka berbarengan dengan ditetapkannya CV SC menjadi tersangka korporasi pada gelar perkara minggu lalu.
“Iya kan (sudah tersangka), kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2022) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan AS-Israel ke Iran, 4 Penerbangan Internasional Bali Tertunda
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Tak Menentu, Gabah Petani Gunungkidul Dijemur di Dalam Rumah
- Jadwal SIM Keliling Bantul 28 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jamnya
- TPID Pastikan Stok Pangan Kota Jogja Aman Selama Ramadan
- KPK Bongkar Modus Safe House Kasus Suap Bea Cukai
- Jadwal SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026, Malam di Alun-Alun Kidul
- Barahmus DIY Targetkan Museum Rempah dan Keris Bergabung di 2026
- Jadwal KA Bandara YIA 28 Februari 2026, Lengkap
Advertisement
Advertisement









