Advertisement
Hancurkan Jaringan Listrik Ukraina, Rusia Dituding Lakukan Kejahatan Perang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tembakan 60 rudal Rusia ke sejumlah wilayah di Ukraina pada Jumat (16/12/2022) membuat jaringan listrik rusak dan berbuntut pemadaman. Prancis dan Uni Eropa menyebut serangan itu sebagai kejahatan perang.
Bukan hanya itu, serangan mematikan Rusia kemarin juga berdampak pada putusnya listrik ke rumah sakit, sistem pemanas dan infrastruktur penting lainnya.
Advertisement
Akibatnya, sebagian besar rakyat Ukraina kini hidup dalam kegelapa, dan hidup dalam suhu dingin.
Pada hari ini, Sabtu (17/12/2022), Ukraina bekerja keras untuk memulihkan jaringan listrik yang rusak .
Di Ibu Kota, Kiev, wali kota setempat mengatakan hanya sepertiga penduduk yang memiliki pemanas atau air, orang-orang yang mengenakan mantel musim dingin berdesakan di stasiun metro bawah tanah setelah sirene serangan udara berbunyi pada pagi hari.
"Saya bangun, saya melihat sebuah roket di langit," kata warga Kyiv, Lada Korovai, 25 tahun.
Penyedia energi nasional Ukraina memberlakukan pemadaman darurat, akibat sistem kehilangan lebih dari setengah kapasitasnya setelah serangan menargetkan "jaringan tulang punggung dan fasilitas pembangkit".
Ukrenergo memperingatkan tingkat kerusakan di utara, selatan dan tengah negara butuh waktu lebih lama untuk memulihkan pasokan daripada setelah serangan sebelumnya.
"Prioritas akan diberikan kepada infrastruktur kritis: rumah sakit, fasilitas suplai air, fasilitas suplai panas, pabrik pengolahan limbah," kata Ukrenergo dalam sebuah pernyataan Jumat (16/12/2022).
Menjelang sore, kota kedua Kharkiv telah memulihkan listrik ke lebih dari setengah penduduknya, sambil berharap jaringan listrik beroperasi penuh pada tengah malam.
Setelah serangkaian kekalahan medan perang yang memalukan, Rusia sejak Oktober telah melakukan serangan udara terhadap apa yang dikatakan Moskow sebagai fasilitas terkait militer.
Tetapi Prancis dan Uni Eropa mengatakan penderitaan yang ditimbulkan, rakyat Ukraina hidup dalam “pembekuan” merupakan kejahatan perang, dan menyebut menyebut pengeboman itu "biadab".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Advertisement
Advertisement