Advertisement

Rekor Gaji Tertinggi 'Kementerian Sultan', Berapa Besar?

Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 08 Desember 2022 - 11:07 WIB
Bhekti Suryani
Rekor Gaji Tertinggi 'Kementerian Sultan', Berapa Besar? Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022). - Dok. Ditjen Pajak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui bahwa dirinya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima bayaran paling tinggi di Indonesia. Ternyata, berdasarkan peraturan presiden, bayarannya mencapai tiga digit.

Dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 pada Selasa (6/12/2022), Suryo mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan institusi tingkat pertama (first tier) dengan gaji atau take home pay paling tinggi dari berbagai institusi atau kementerian lain atau di ranah media sosial Twitter disebut dengan 'Kementerian Sultan'.

Advertisement

Suryo menyampaikan hal itu dalam konteks tugas petugas pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara dan berbagai godaannya. Dengan bayaran yang ada, seluruh armada Ditjen Pajak mampu mengumpulkan penerimaan hampir Rp1.600 triliun.

Hingga Selasa (6/12/2022), Suryo menyebut bahwa penerimaan pajak telah mencapai sekitar Rp1.580 triliun. Angka itu telah melampaui target penerimaan pajak yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, yakni Rp1.485 triliun.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Kalau lihat dengan Rp1.600 triliun yang akan kami dapatkan sampai hari ini, apa gak ngiler? Ngiler Pak!" ujar Suryo pada Selasa (6/12/2022).

Suryo kemudian menegaskan kepada para audiens di acara tersebut bahwa dirinya tidak ingin mendapatkan 'jatah' dari penerimaan pajak ribuan triliun itu. Dia pun mengingatkan agar para petugas pajak selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan korupsi.

BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter

Lantas, berapa sebenarnya penghasilan Suryo yang mengaku sebagai PNS dengan penghasilan tertinggi di Indonesia? Hal itu terjawab dalam sejumlah aturan terkait upah ASN.

Gaji PNS, termasuk Suryo dan para pegawai pajak, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Pemberian gaji diatur berdasarkan golongan PNS terkait.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019:

-Golongan I/A: Rp1.560.800—2.335.800 -Golongan I/B: Rp1.704.500—2.472.900 -Golongan I/C: Rp1.776.600—2.577.500 -Golongan I/D: Rp1.851.800—2.686.500 -Golongan II/A: Rp2.022.200—3.373.600 -Golongan II/B: Rp2.208.400—3.516.300 -Golongan II/C: Rp2.301.800—3.665.000 -Golongan II/D: Rp2.399.200—3.820.000 -Golongan III/A: Rp2.579.400—4.236.400 -Golongan III/B: Rp2.688.500—4.415.600 -Golongan III/C: Rp2.802.300—4.602.400 -Golongan III/D: Rp2.920.800—4.797.00 -Golongan IV/A: Rp3.044.300—5.000.000 -Golongan IV/B: Rp3.173.100—5.211.500 -Golongan IV/C: Rp3.307.300—5.431.900 -Golongan IV/D: Rp3.447.200—5.661.700 -Golongan IV/E: Rp3.593.100—5.901.200

Pegawai Ditjen Pajak yang memiliki jabatan juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin), berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 37/2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Seperti halnya gaji pokok, nilai tunjangan itu pun bergantung kepada jabatan masing-masing orang.

Perpres 37/2015 mengatur bahwa pemberian tukin pegawai pajak bergantung kepada capaian penerimaan pajak terharap target. Semakin rendah realisasi penerimaan pajak maka semakin kecil pula persentase tukin yang diterima, juga sebaliknya, jika penerimaan pajak mencapai target maka pegawai pajak memperoleh tukin secara penuh.

Berikut ketentuan pembayaran tukin pegawai pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

  • Realisasi pajak >95 persen dari target: tukin 100 persen
  • Realisasi 90 persen sampai <95 persen: tukin 90 persen
  • Realisasi 80 persen sampai <90 persen: tukin 80 persen
  • Realisasi 70 persen sampai <80 persen: tukin 70 persen
  • Realisasi <70 persen: tukin 50 persen

Berikut daftar tukin PNS Ditjen Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000
  • Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000
  • Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125
  • Penilai PBB Madya: Rp28.914.875
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): 28.757.200
  • Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550
  • Penilai PBB Muda: Rp21.567.900
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600
  • Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150
  • Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement