Penguatan Regulasi Jadi Kunci Pengelolaan Keuangan Haji yang Akuntabel
Penguatan regulasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
TNI AD mengerahkan prajurit ke Kepulauan Widi dengan mengibarkan bendera dan mengecat rumah warga dengan warna merah putih di pulau kecil Maluku Utara itu./Antara-Abdul Fatah
JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel, meminta pemerintah Indonesia agar bisa menjaga kedaulatan Indonesia dan tegaknya hukum, termasuk dalam pemanfaatan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, di Maluku Utara.
“Kita harus memajukan ekonomi, mendatangkan investasi, namun kedaulatan dan tegaknya hukum harus tetap menjadi patokannya,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Hal itu ia kemukakan menanggapi pengumuman lelang Kepulauan Widi di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Pengumuman lelang itu menggunakan beberapa bahasa, yaitu Inggris, Spanyol, Italia, Prancis, Jerman, China, dan Arab. Hal ini kemudian menjadi berita di situs-situs berita dunia. Lelang akan dilakukan pada 8-14 Desember 2022.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa di Indonesia kepemilikan pulau dilarang, namun boleh menjual saham usaha dengan hak pengembangannya. PT Leadership Islands Indonesia (LII) adalah pihak yang melakukan penawaran lelang tersebut. Kabarnya PT LII telah memiliki izin dari pemerintah daerah. Sotheby menulis, Kepulauan Widi memiliki 315 ribu hektare kawasan konservasi laut dan 10 ribu hektare hutan, mangrove, danau, dan laguna. Terdapat lebih dari 100 pulau tak berpenghuni dan 150 km panjang pantai pasir putih. Terdapat atol, laut dalam, dan binatang-binatang unik, termasuk ikan paus biru dan ikan hiu paus. Situs Sotheby menampilkan gambar-gambar dan video Kepulauan Widi yang sangat indah dikitari pasir putih jernih dan laut biru mengelilinginya.
Menanggapi hal itu, Wahyu Muryadi, staf khusus bidang komunikasi publik Kementerian Kelautan dan Perikanan berkata, “83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.”
Lebih lanjut, PT LII belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi,” katanya.
Selain itu, Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rachmat Gobel mendukung penuh sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut. “Sikap tegas dan jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangat penting dan harus kita dukung,” katanya.
Namun ia menegaskan pemerintah harus mengusut secara mendalam tentang hal ini agar publik luas mendapat keterangan yang benar dan tepat serta pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum.
Menurutnya, Indonesia sangat kaya dengan sumberdaya alam seperti tambang mineral, flora dan fauna, maupun panoramanya. “Investasi tidak boleh membuat alam Indonesia rusak, rakyat kehilangan akses, negara kehilangan kedaulatan, serta juga investasi harus memberikan keuntungan terbaik bagi negara dan masyarakat. Jangan karena atas nama investasi lalu bisa melakukan segalanya,” katanya.
Gobel mengatakan, investasi harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menyejahterakan masyarakat. “Jadi yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya. Investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri,” katanya.
Lebih lanjut Gobel berkata, “Tanggung jawab suatu generasi bukan hanya pada orang segenerasinya, tapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan. Jadi harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai keturunan kita akan mengutuk kita karena membuat kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke depan.” (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penguatan regulasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Minggu 1 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 1 November 2026, tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak jam keberangkatan dan kedatangan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 1 November 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 November 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.