Langkah Mudah Pasang Set Top Box
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Agar siaran TV Anda jernih dan tetap nyaman tanpa gangguan saat menyaksikan acara kesukaan, berikut cara pasang set top box ke TV analog:
BACA JUGA: Gunakan KTP untuk Dapatkan Set Top Box
Advertisement
1. Siapkanlah set top box (STB) analog dan pastikan bahwa STB itu mempunyai seri atau jenis DCB-T2 yang mana mendukung sambungan pada TV analog.
2. Anda perlu memastikan bahwa TV analog dalam posisi mati atau power off.
3. Cabutlah kabel antena yang telah terpasang di TV analog sebelumnya.
4. Sambungkanlah kabel antena ke port yang biasanya bernama ANT IN dan tersedia di bagian punggung STB
5. Selanjutnya, Anda perlu menyambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
6. Apabila TV analog belum mendukung sambungan HDMI, jangan khawatir. Itu juga bisa disambungkan dengan kabel bernama AV yang pada umumnya mempunyai tiga ujung konektor yang berwarna merah, kuning, dan putih.
7. Pastikanlah bahwa STB telah terhubung dengan daya, lalu nyalakan STB serta TV analog Anda.
8. Langkah selanjutnya, masuklah ke menu pengaturan TV analog, lalu pilih mode tampilan AV.
9. Setelah menu STB muncul, Anda perlu memilih opsi pencarian saluran. Kemudian, apabila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menyaksikan siaran digital di TV analog kesayangan Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
Advertisement
Advertisement