Advertisement

Promo November

Langkah Mudah Pasang Set Top Box

Jumali
Sabtu, 03 Desember 2022 - 05:47 WIB
Jumali
Langkah Mudah Pasang Set Top Box Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. - Kompub ASO - Wienda Parwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Agar siaran TV Anda jernih dan tetap nyaman tanpa gangguan saat menyaksikan acara kesukaan, berikut cara pasang set top box ke TV analog:

BACA JUGA: Gunakan KTP untuk Dapatkan Set Top Box

Advertisement

1. Siapkanlah set top box (STB) analog dan pastikan bahwa STB itu mempunyai seri atau jenis DCB-T2 yang mana mendukung sambungan pada TV analog.

2. Anda perlu memastikan bahwa TV analog dalam posisi mati atau power off.

3. Cabutlah kabel antena yang telah terpasang di TV analog sebelumnya.

4. Sambungkanlah kabel antena ke port yang biasanya bernama ANT IN dan tersedia di bagian punggung STB

5. Selanjutnya, Anda perlu menyambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.

6. Apabila TV analog belum mendukung sambungan HDMI, jangan khawatir. Itu juga bisa disambungkan dengan kabel bernama AV yang pada umumnya mempunyai tiga ujung konektor yang berwarna merah, kuning, dan putih.

7. Pastikanlah bahwa STB telah terhubung dengan daya, lalu nyalakan STB serta TV analog Anda.

8. Langkah selanjutnya, masuklah ke menu pengaturan TV analog, lalu pilih mode tampilan AV.

9. Setelah menu STB muncul, Anda perlu memilih opsi pencarian saluran. Kemudian, apabila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menyaksikan siaran digital di TV analog kesayangan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement