Advertisement
Polri Kantongi Nama Tersangka Kasus Obat Sirop, Pengumuman Kapan?
Polri Sudah Kantongi Nama Tersangka Kasus Obat Sirop, Tinggal Diumumkan - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mengantongi tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop mengandung etilen glikol berlebih.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa hasil gelar perkara sudah didapatkan, tetapi belum bisa diumumkan saat ini.
Advertisement
“Sudah selesai gelar perkara hari ini dan [hasilnya] segera diumumkan tapi belum hari ini ya,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Rabu (16/11/2022) malam.
Alasannya adalah para pimpinan kepolisan saat ini sdang bertugas di KTT G20 sehingga hasil gelar perkara akan diumumkan setelahnya.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Bagaimana Kondisi Kampus di Jogja?
Sementara itu, terkait tersangka dan jumlahnya, Pipit juga masih merahasiakannya. “Sudah [ada tersangka]. Sementara kan sudah jelas korporasi dulu," tegasnya
Seperti yang diketahui, Polri sedang melakukan gelar perkara terkait kasus obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebih yang mengakibatkan gagal ginjal akut.
Hingga saat ini, tercatat 325 orang meninggal dunia akibat penyakit ini. Berdasarkan data Kemenkes, angka tersebut tak lagi bertambah sejak 1 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Gubernur Banten Lepas 1.570 Pemudik IKG Menuju Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
- Pemerintah Kutuk Keras Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
- Mudik Lebaran 2026, BPBD Cianjur Siagakan 210 Personel
- Trump: Konflik AS-Iran Berlanjut Selama Masih Diperlukan
Advertisement
Advertisement








