Advertisement
Siswi Dibully Guru karena Tak Pakai Jilbab, KPAI: Itu Melanggar Hak Anak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena masalah tidak mengenakan jilbab. Hal itu termasuk melanggar hak-hak anak.
Seorang siswi SMAN di Sragen diduga dirundung guru karena tak memakai jilbab. Guru itu akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga murid karena anaknya mengalami tekanan psikis.
Advertisement
"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pembullyan [perundungan] terus menerus, terutama oleh kakak kelas," kata Retno dikutip dari Antara, Senin (14/11/2022).
Murid di Sragen itu juga diduga dirundung oleh senior dan membuatnya enggan masuk sekolah.
Baca juga: Jathilan Jadi Pra-Event Ngayogjazz 2022
Retno menyampaikan kasus yang terjadi menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik. Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.
"Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas," papar dia.
Retno mengatakan belum banyak kehadiran pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.
"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," ujar Retno.
Ia menyampaikan meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.
“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak”, ujar Retno.
Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.
Rekomendasi Kerjasama
Dia juga merekomendasikan KemendikbudRistek untuk bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah untuk mengembangkan literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.
"KemendikbudRistek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," tutup Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Mulai Kamis 1 Juni 2023, Terakhir Pukul 17.57 WIB!
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri
- PKS: Cawapres Anies Baswedan Diumumkan Sehari Lagi
- Luhut Minta Anak Muda RI Berbuat Baik untuk Negara Agar Indonesia Tak Kalah dari China
- Soal Impor KRL, Luhut Punya Alasan Tersendiri, Simak
- Cawapres Anies Dikabarkan Mengarah 3 Nama Ini
- Sampai 2022, Anggaran Infrastruktur Era Jokowi Tembus Rp2.779 Triliun
- Indonesia Impor KRL Bekas dari Jepang, Luhut: Semua Kebijakan Ada Basis Datanya
Advertisement
Advertisement