Advertisement

1 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Aremania & Arek Malang Tuntut 6 Hal

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 01 November 2022 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
1 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Aremania & Arek Malang Tuntut 6 Hal Stadion Kanjuruhan - kanjuruhan.weebly.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Satu bulan sudah tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi. Hingga hari ini 1 November 2022, sudah 135 jiwa melayang. 

Genap satu bulan terjadinya tragedi yang bermula dari pertandingan sepak bola antara Arema FC dengan Persebaya itu, para Aremania (suporter Arema FC) dan warga Malang atau arek Malang menuntun keadilan. 

Advertisement

Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (1/11/2022), ada enam tuntutan yang diajukan. Berikut ini isinya: 

AKSI DAMAI TRAGEDI KANJURUHAN DISASTER
AREMANIA & AREK MALANG DUNIA MENUNTUT KEADILAN

1. Meminta KEJAKSAAN UNTUK BERSIKAP ADIL dan TRANSPARAN serta AKUNTABILITAS dalam menangani kasus TRAGEDI KANJURUHAN 01 Oktober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 Meninggal Dunia dan RIBUAN lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.

2. MEMINTA KEJAKSAAN khususnya KEJAKSAAN AGUNG MENGAWASI KETAT dan MEMBERIKAN PERLINDUNGAN Kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus TRAGEDI KANJURUHAN dari segala bentuk TEKANAN, RAYUAN, INTIMIDASI DAN CARA-CARA KOTOR LAINNYA dari PIHAK-PIHAK yang bertujuan dan Menginginkan untuk TIDAK OBJECTIF dan PROFESIONAL sehingga cenderung Mengkaburkan FAKTA-FAKTA LAPANGAN dan FAKTA HUKUM, Hanya Demi Kepentingan Individu, kelompok Maupun Golongan tertentu saja.

3. MEMINTA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR, Untuk MENOLAK dan MENGEMBALIKAN berkas perkara yang disampaikan oleh Penyidik POLDA JATIM, agar TIDAK P21. dikarenakan belum ada TERSANGKA penembak GAS AIR MATA dan ”dalang”nya SEBAGAI penyebab utama jatuhnya korban tragedy stadion Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai Fakta Lapangan dan Fakta HUKUM yang ada.

4. MEMINTA KEJAKSAAN AGAR MEMASUKKAN PASAL 338 DAN 340 KUHP atas nama KEADILAN dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.

5. MEMINTA DAN MEMOHON KEPADA KEJAKSAAN AGAR BISA DAN DAPAT MENANGKAP DAN MENGADILI SELURUH PIHAK-PIHAK YANG SECARA LANGSUNG MAUPUN TAK LANGSUNG BERTINDAK DAN MEMBUAT JATUHNYA KORBAN JIWA 135 MENINGGAL DUNIA DAN RIBUAN LAINNYA LUKA-LUKA BAIK FISIK MAUPUN PSIKIS DALAM TRAGEDI KELAM STADION KANJURUHAN UNTUK DIADILI SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.

6. MENYERUKAN KEPADA SELURUH PENEGAK HUKUM DAN RAKYAT INDONESIA AGAR MENJADIKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA DI NUSANTARA INI.

SEKBER AREMANIA
MALANG, 1 NOVEMBER 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement