Advertisement
Ratusan Orang Protes Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Aremania: RIP Hati Nurani
Ratusan suporter Arema FC, yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/2022) - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG--Ratusan suporter Arema FC, yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/2022), menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.
Pada unjuk rasa tersebut, ratusan suporter Arema FC tersebut mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sejumlah poster yang menyuarakan tuntutan mereka. Sejumlah poster tersebut berisi tulisan, di antaranya adalah “RIP Hati Nurani”, “Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran,” dan lainnya.
“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.
Pengembalian berkas tersebut, katanya lagi, perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kejati Jatim diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri. P21 merupakan istilah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Dalam kesempatan itu, tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana),” katanya pula.
BACA JUGA: Viral Waroeng SS Potong Gaji Karyawan karena Terima Bansos, Pemda DIY Turun Tangan
Advertisement
Selain itu, meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.
Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menyerukan tuntutan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Antusiasme Budi Daya Maggot di Baciro Jogja Meningkat Pesat
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Disorot karena Lepaskan 1,6 Juta Ha Hutan, Ini Alasan Menteri Zulhas
- Panduan Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Kulit
- Rapat Paripurna Setujui RUU PSDK sebagai Usul Inisiatif DPR RI
- Pemecatan Lurah-Carik Bohol Gunungkidul Tunggu Putusan Inkrah
- Susunan Pemain Indonesia vs Filipina di Laga Grup C SEA Games 2025
- Jogja Paling Diminati dalam Prediksi Mobilitas Nataru 2025
- KPK Luncurkan E-Audit untuk Perkuat Pengawasan Pengadaan di Jogja
Advertisement
Advertisement



