Advertisement
Mau Rp1,2 Juta? Cek Syarat & Cara Daftar BLT UMKM 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2022. Bantuan ini akan cair per Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp1,2 juta. Agar tak ketinggalan, simak syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022.
Demi menyongsong ekonomi kembali pulih pasca pandemi dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah proyeksi inflasi, pemerintah masih rutin memberikan suntikan bantuan langsung tunai (BLT), salah satu yang akan cair dalam waktu dekat yakni BLT UMKM 2022.
Advertisement
BLT UMKM senilai Rp1,2 juta akan disuntikkan kepada pelaku Usama Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah memenuhi syarat.
Penggelontoran dana BLT UMKM 2022 tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Pembangunan Belum Selesai, IKN Bisa Dikunjungi di Metaverse
Tak hanya pelaku UMKM saja, suntikan dana bantuan tersebut juga akan dirasakan oleh para pengemudi ojek bahkan nelayan.
Sebelumnya, sebagai upaya serius pemerintah mendorong perekonomian UMKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk keperluan bansos tersebut.
Agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai UMKM 2022, para pelaku UMKM, ojek, atau nelayan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan harus memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
Cara Daftar BLT UMKM 2022
- Pelaku UMKM, ojek, dan nelayan mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempatvuntuk mendapat surat rekomendasi
- Melampirkan dokumen identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, serta identitas usaha
- Menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
- Terakhir, rutin memantau status penerimaan di laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement