6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan? Ini Dalih Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (7/10/2022) malam. Para tersangka itu belum ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa para tersangka belum ditahan, karena masih melalukan pemeriksan tambahan.
“Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik,” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (7/10/2022).
Dia juga menegaskan, bahwa terkait perkembangan tragedi yang menewaskan 131 orang ini akan selalu disampaikan.
Sekadar informasi, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA: Gunakan Airbus, Maskapai Bertarif Rendah TransNusa Buka Rute ke YIA
Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah: Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Selanjutnya, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah : Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu SS Kabagops Polres Malang.
Kemudian, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 via Kapal Masih Dibuka, Ini Syaratnya
- Ingin Bersantai dan Berburu Takjil, Ini 5 Pilihan Tempat Ngabuburit di Solo
- Mudik Gratis Lebaran 2023 via Kereta Boleh Bawa Motor, Cek Syarat Lengkapnya
- Aksi Bagi Uang di Masjid Viral, PDIP akan Bawa Penyebar Video ke Jalur Hukum
Berita Pilihan
Advertisement

Klitih Terjadi Lagi, Pelaku Bacok Pengendara Motor di Jalan Damai
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Tentang Asuransi Kesehatan Karyawan, Apa Pengertian dan Manfaatnya bagi Perusahaan?
- Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
- Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
- UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
- Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK
Advertisement