Advertisement
Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Harta Pailit
Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:02 WIB
Budi Cahyana

Advertisement
JOGJA—Balai Harta Peninggalan Semarang yang diangkat sebagai Kurator PT Krisma Watu Land (Dalam Pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 17/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Smg tanggal 4 November 2019 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melakukan Lelang Eksekusi Harta Pailit dengan jenis penawaran melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan penawaran tertutup (closed bidding) atas harta pailit barang tidak bergerak.
Advertisement
Syarat-syarat Lelang:
- Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada laman http://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
- Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang;
- Harga penawaran belum termasuk Bea Lelang dan biaya-biaya resmi lainnya;
- Pemenang Lelang harus melunasi pokok lelang ditambah Bea Lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang, apabila tidak dilunasi, maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa lainnya;
- Objek lelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is), namun tidak terbatas pada biaya tertunggak atas objek lelang, dan bukti kepemilikan hak atas tanah dikuasai oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli;
- Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/Peserta Lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik Pidana maupun Perdata kepada Kurator dan KPKNL Yogyakarta;
- Bagi Peminat dapat melihat langsung objek lelang pada alamat tersebut di atas dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor: 081228501587 (Sdr. Bernardo Da Cruz, S.H) atau menghubungi KPKNL Yogyakarta Telp. (0274) 544091.
(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Gunakan APBD, Sejumlah SMP dan SD di Kulonprogo Direnovasi Tahun Ini
Kulonprogo
| Selasa, 13 Mei 2025, 07:47 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
Advertisement