Advertisement
Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Harta Pailit
Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:02 WIB
Budi Cahyana

Advertisement
JOGJA—Balai Harta Peninggalan Semarang yang diangkat sebagai Kurator PT Krisma Watu Land (Dalam Pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 17/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Smg tanggal 4 November 2019 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melakukan Lelang Eksekusi Harta Pailit dengan jenis penawaran melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan penawaran tertutup (closed bidding) atas harta pailit barang tidak bergerak.
Advertisement
Syarat-syarat Lelang:
- Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada laman http://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
- Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang;
- Harga penawaran belum termasuk Bea Lelang dan biaya-biaya resmi lainnya;
- Pemenang Lelang harus melunasi pokok lelang ditambah Bea Lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang, apabila tidak dilunasi, maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa lainnya;
- Objek lelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is), namun tidak terbatas pada biaya tertunggak atas objek lelang, dan bukti kepemilikan hak atas tanah dikuasai oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli;
- Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/Peserta Lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik Pidana maupun Perdata kepada Kurator dan KPKNL Yogyakarta;
- Bagi Peminat dapat melihat langsung objek lelang pada alamat tersebut di atas dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor: 081228501587 (Sdr. Bernardo Da Cruz, S.H) atau menghubungi KPKNL Yogyakarta Telp. (0274) 544091.
(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 07:37 WIB
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement