Advertisement

Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Harta Pailit

Media Digital
Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:02 WIB
Budi Cahyana
Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Harta Pailit Ilustrasi lelang. - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Balai Harta Peninggalan Semarang yang diangkat sebagai Kurator PT Krisma Watu Land (Dalam Pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 17/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Smg tanggal 4 November 2019 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melakukan Lelang Eksekusi Harta Pailit dengan jenis penawaran melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan penawaran tertutup (closed bidding) atas harta pailit barang tidak bergerak.

Advertisement

Syarat-syarat Lelang:

  1. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada laman http://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
  2. Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  3. Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang;
  4. Harga penawaran belum termasuk Bea Lelang dan biaya-biaya resmi lainnya;
  5. Pemenang Lelang harus melunasi pokok lelang ditambah Bea Lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang, apabila tidak dilunasi, maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa lainnya;
  6. Objek lelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is), namun tidak terbatas pada biaya tertunggak atas objek lelang, dan bukti kepemilikan hak atas tanah dikuasai oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli;
  7. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/Peserta Lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik Pidana maupun Perdata kepada Kurator dan KPKNL Yogyakarta;
  8. Bagi Peminat dapat melihat langsung objek lelang pada alamat tersebut di atas dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor: 081228501587 (Sdr. Bernardo Da Cruz, S.H) atau menghubungi KPKNL Yogyakarta Telp. (0274) 544091.

(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement