Disorot Karena Tendang Aremania di Kanjuruhan, KSAD Dudung Rilis Video 'TNI Bersama Rakyat'

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa TNI AD akan terus berupaya untuk mengulurkan bantuan kepada para korban tragedi Kanjuruhan.
"Kami dari jajaran TNI AD dan rumah sakit yang ada disekitarnya untuk siap membantu kapanpun sehingga kesembuhan itu bisa cepat pulih," terang Dudung dalam keterangan resmi, Selasa (4/10/2022).
Dudung memberikan arahan kepada seluruh anggota TNI untuk terus hadir dalam setiap permasalahan yang muncul di masyarakat, tak terkecuali pada tragedi Kanjuruhan. Dia meminta TNI dapat menjadi solusi bagi masyarakat.
Menurutnya, TNI harus mampu menciptakan kesejahteraan kepada rakyat yang akhirnya akan menumbuhkan kecintaan serta kasih sayang kepada TNI.
BACA JUGA: Dugaan Penyekapan dan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates Kini Diusut Polisi
"Implementasikan sapta marga, sumpah prajurit, dan 8 wajib TNI dimanapun bertugas dan berada. Lakukan tindakan yang berdampak terhadap kesejahteraan rakyat," kata Dudung.
Seperti yang diketahui, kerusuhan yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya itu setidaknya telah menewaskan 125 korban jiwa. Hal ini akhirnya membuat tragedi Kanjuruhan sebagai salah satu tragedi paling mematikan dalam sejarah dunia persepakbolaan.
Selain korban meninggal dunia, pemerintah turut mencatat 203 korban luka ringan serta 21 korban luka berat. Dengan demikian, total korban yang tercatat dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ialah sebanyak 448 korban. Tak hanya itu, video viral yang memperlihatkan anggota TNI mendendang areminia dengan ganas menuai sorotan dan hujatan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Hendak Perang Sarung Pakai Batu, Puluhan Remaja Ditangkap Polisi
- Tentang Asuransi Kesehatan Karyawan, Apa Pengertian dan Manfaatnya bagi Perusahaan?
- Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
- Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
- UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
Advertisement