IHSG Anjlok 1,72 Persen, Tertekan Bursa Global dan Saham Teknologi
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus peredearan sabu seberat hampir 600 gram dengan nilai setara Rp1 miliar./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Polisi berhasil menangkap empat bandar dan satu kurir narkotika di wilayah Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) berikut barang bukti sabu seberat hampir 600 gram dengan nilai setara Rp1 miliar.
"Kurang lebih hampir Rp1 miliar kalau dilihat jumlah 600 gram," kata Kapolsek Senen, Kompol Resa Fiardi Marasabessy saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Resa mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia.
Petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu berupa enam bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram dan 50,51 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan dengan berat 555,49 gram.
Selain itu juga terdapat satu buah tas selempang, satu unit timbangan digital, satu buah sedotan, tiga bundel plastik sedang, serta satu alat komunikasi genggam.
BACA JUGA: Ini Hasil Penghitungan Akhir Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan
Resa menjelaskan bandar yang ditangkap itu berinisial H, I alias B, MFS, dan DP, sedangkan kurir berinisial MGP.
Resa mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Senen. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap H di Jalan Senen Dalam, Senen, Jakarta Pusat.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya di wilayah Senen. I ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 32,76 gram. Kemudian MFS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Kemudian, polisi menangkap MGP dan DP berikut barang bukti sabu dengan berat 5,4 gram.
Resa menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Resa mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial AM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara mendatangi pembeli atau menaruh sabu di dalam tong sampah di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
"Untuk barang yang disediakan banyak biasa teknik mereka sendiri komunikasi barang dimasukkan dalam tas atau dimasukkan dalam tong sampah nanti baru pembeli ambil," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu sedangkan barang bukti sabu yang diamankan memiliki ukuran beragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Harga Biosolar B50 harus kompetitif agar diminati. Pemerintah targetkan hentikan impor solar mulai Juli 2026.
Prabowo ungkap dugaan demo dibayar. KSP Dudung sebut informasi presiden akurat dan berpotensi ditindak secara hukum.
Isu retaknya hubungan Prabowo dan Jokowi mencuat. Pengamat UNS menilai belum ada konflik terbuka jelang Pemilu 2029.
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Dinas Pendidikan terapkan aturan cegah kecurangan KK tempel.