Advertisement
Kejari Purwokerto Tangkap Buronan Kejati Maluku Utara
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO -- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selama hampir 7 tahun.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pria berinisial Djf (46) itu merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.
Advertisement
"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," tegasnya dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat. Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.
Hingga akhirnya, Tim Kejari Purwokerto dapat memastikan bahwa Djf sedang berada di salah satu kamar hotel di Purwokerto pada Senin (26/9) malam yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kajari Purwokerto.
Setelah ditangkap oleh Tim Kejari Purwokerto, kata dia, terdakwa Djf selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
"Hari ini (28/9), terdakwa Djf kami serahkan kepada Tim Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fapet UGM Ajarkan Budi Daya Maggot untuk Olah Sampah Organik
- Tinjau Pasar dengan Wawali, Yashinta Temukan Kelangkaan Minyakita
- 8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 18 Desember 2025
- Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




