Mobil Listrik Bisa Bikin Mabuk Perjalanan? Ini Penyebabnya
Studi ungkap mobil listrik lebih rentan picu mabuk perjalanan. Simak penyebab dari pengereman regeneratif hingga layar besar dan cara mengatasinya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, PURWOKERTO -- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selama hampir 7 tahun.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pria berinisial Djf (46) itu merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," tegasnya dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat. Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.
Hingga akhirnya, Tim Kejari Purwokerto dapat memastikan bahwa Djf sedang berada di salah satu kamar hotel di Purwokerto pada Senin (26/9) malam yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kajari Purwokerto.
Setelah ditangkap oleh Tim Kejari Purwokerto, kata dia, terdakwa Djf selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
"Hari ini (28/9), terdakwa Djf kami serahkan kepada Tim Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Studi ungkap mobil listrik lebih rentan picu mabuk perjalanan. Simak penyebab dari pengereman regeneratif hingga layar besar dan cara mengatasinya.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 15 September 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur, mulai 05.05 hingga 22.35 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, serta biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia ke 5 tujuan dengan tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 hingga September.