Advertisement
Kejagung Periksa 4 Pejabat BUMN Waskita Karya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pada hari ini pihakmua memeriksa empat orang saksi yang merupakan pejabat dari PT Waskita Karya.
Advertisement
"Memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Keempat orang tersebut adalah INA (I Nyoman Agus) selaku Divisi Infrastruktur I dan DA (Dhetik Ariyanto) selaku Divisi Infrastruktur III.
BACA JUGA: Pengajuan Pembatalan Izin 4 Hotel di Jogja Mandek
Lalu, L (Lasino) selaku Divisi Infrastruktur II dan AH (Arif Hardianto) selaku Overseas Division.
Sekadar informasi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik segera mendalami hubungan antara para tersangka di kasus Waskita Beton dengan perkara PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kasus WSKT saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Apalagi, menurut Kuntadi, pengungkap kasus Waskita Beton telah membuka bukti baru dalam kasus Waskita Karya.
"Nyambung kan [kedua kasus tersebut]," ujar Kuntadi di Kejagung, Jumat (23/9/2022).
Kendati demikian, Kuntadi enggan memerinci hubungan dua kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Teguh Prakosa Menjaga Kesehatan Mental Siswa dengan Kunjungi Sekolah di Solo
- Polisi Bekuk Maling Uang Kotak Amal di Eromoko Wonogiri, 15 Anak Kunci Disita
- Prabowo-Gibran Full Senyum! Sah & Resmi Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Gunung Semeru Siaga, Warga Tengger di Ranupani Lumajang Gelar Ritual Adat
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pelaku UMKM di Jogja Disorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Advertisement
Advertisement