Kejagung Periksa 4 Pejabat BUMN Waskita Karya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pada hari ini pihakmua memeriksa empat orang saksi yang merupakan pejabat dari PT Waskita Karya.
Advertisement
"Memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Keempat orang tersebut adalah INA (I Nyoman Agus) selaku Divisi Infrastruktur I dan DA (Dhetik Ariyanto) selaku Divisi Infrastruktur III.
BACA JUGA: Pengajuan Pembatalan Izin 4 Hotel di Jogja Mandek
Lalu, L (Lasino) selaku Divisi Infrastruktur II dan AH (Arif Hardianto) selaku Overseas Division.
Sekadar informasi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik segera mendalami hubungan antara para tersangka di kasus Waskita Beton dengan perkara PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kasus WSKT saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Apalagi, menurut Kuntadi, pengungkap kasus Waskita Beton telah membuka bukti baru dalam kasus Waskita Karya.
"Nyambung kan [kedua kasus tersebut]," ujar Kuntadi di Kejagung, Jumat (23/9/2022).
Kendati demikian, Kuntadi enggan memerinci hubungan dua kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Advertisement