Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Juli 2026, Cek Syarat dan Caranya
PLN memberikan diskon biaya tambah daya listrik 50% hingga 27 Juli 2026. Simak syarat, pelanggan yang berhak, dan cara mendapatkannya.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, SOLO—Penerima subsidi gaji Rp600.000 bisa dicek lewat HP.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000 masih akan terus disalurkan. Setelah BSU tahap I dan tahap II selesai, kini pemerintah fokus menyalurkan bansos berupa BSU Subsidi Gaji Tahap III.
Nantinya ada sekitar 3 hingga 4 juta pekerja yang terverifikasi yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Sementara itu, penyalurannya masih sama yakni melalui bank Himbara seperti BNI, BTN, Mandiri dan BRI.
Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di atas, maka penyaluran akan dilakukan melalui kantor POS terdekat dengan membawa undangan yang telah diberikan sebelumnya.
BSU Tahap III akan dicairkan pada Selasa (27/9/2022) lusa.
Nah, buat kamu yang penasaran apakah namamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU Tahap III atau belum, kamu bisa cek dengan cara berikut ini:
1. Klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan data-data pada kolom yang tersedia.
3. Klik Lanjutkan dan kamu akan menerima pemberitahuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI-Bisnis.com
PLN memberikan diskon biaya tambah daya listrik 50% hingga 27 Juli 2026. Simak syarat, pelanggan yang berhak, dan cara mendapatkannya.
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengkaji ulang putusan pengadilan tingkat pertama.
Dishub DIY menanggapi keluhan asap hitam Trans Jogja. Sebanyak 74 persen armada berusia di atas 7 tahun dan tetap menjalani perawatan rutin.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di tengah penguatan dolar AS dan penantian data PDB Indonesia.
BNNK Temanggung dan Bapas Kelas II Magelang menandatangani kerja sama untuk memperkuat program P4GN, rehabilitasi, dan pencegahan narkoba.
KPK memantau usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dan meminta efektivitasnya dikaji.