Advertisement
Pengacara Bantah Senjata untuk Menembak Brigadir J Milik Bripka RR
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Zena Dinda Defega membantah bahwa senjata yang digunakan oleh Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yoshua (Brigadir J) adalah milik RR.
Dinda mengatakan, bahwa senjata milik kliennya yaitu Bripka RR berada di dalam tas yang ditinggal di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah Duren Tiga.
Advertisement
“Oh bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada RE itu bukan senjata RR, karena saat peristiwa tersebut Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil,” tutur Dinda saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022).
Dinda menegaskan bahwa tas milik Bripka RR masih berada didalam mobil dan tidak dibawa oleh dirinya ke dalam rumah tempat kejadian penembakan Brigadir J.
Dinda juga menegaskan bahwa keterangan tidak terpakainya senjata RR untuk menembak Brigadir J tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripka RR. “Itu tidak benar (memakai senjata RR) dan sudah berada di setiap keterangan BAP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak Brigadir J yakni milik Bripka RR bukan Bharada E.
"Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bripka RR," tutur Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam. Listyo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri menambah satu tersangka lagi yaitu istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Taeyong NCT Umumkan Tur Solo Asia Selesai Wajib Militer
- Jafar-Felisha Takluk dari Feng-Huang di BWF Finals 2025
- Triumph Rilis Tracker 400, Motor 400 cc Bergaya Flat Track
- Sidang Perdana Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Tak Hadir
- Film Bapakmu Kiper: Komedi Sepak Bola Siap Tayang 2026
- Menaker Pastikan Upah Minimum Tak Turun Meski Ekonomi Negatif
- Dikalahkan Kunlavut, Jonatan Christie Terpuruk di Dasar Grup BWF World
Advertisement
Advertisement




