Advertisement
Pengacara Bantah Senjata untuk Menembak Brigadir J Milik Bripka RR
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Zena Dinda Defega membantah bahwa senjata yang digunakan oleh Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yoshua (Brigadir J) adalah milik RR.
Dinda mengatakan, bahwa senjata milik kliennya yaitu Bripka RR berada di dalam tas yang ditinggal di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah Duren Tiga.
Advertisement
“Oh bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada RE itu bukan senjata RR, karena saat peristiwa tersebut Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil,” tutur Dinda saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022).
Dinda menegaskan bahwa tas milik Bripka RR masih berada didalam mobil dan tidak dibawa oleh dirinya ke dalam rumah tempat kejadian penembakan Brigadir J.
Dinda juga menegaskan bahwa keterangan tidak terpakainya senjata RR untuk menembak Brigadir J tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripka RR. “Itu tidak benar (memakai senjata RR) dan sudah berada di setiap keterangan BAP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak Brigadir J yakni milik Bripka RR bukan Bharada E.
"Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bripka RR," tutur Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam. Listyo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri menambah satu tersangka lagi yaitu istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gila! BYD Seal 08 Cas 5 Menit, Jakarta-Semarang Bisa Pulang-Pergi
- Remaja Inggris Tolak Larangan Medsos ala Indonesia
- Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Tapi Iran Masih Bungkam
- Arus Keluar Tol Jogja-Solo ke Jogja Naik Drastis 65 Persen
- Bocoran iPhone Fold: Jadi iPhone Termahal, Harganya Rp40 Juta?
- Dinpar Bantul Wajibkan Transparansi Tarif, Pengawasan Diketatkan
- Lampu Proyek Tol Jogja-Solo di Kronggahan Dicuri Jelang Mudik
Advertisement
Advertisement








