Advertisement

Cair Oktober, Ini Syarat Daftar BLT UMKM 2022

Hesti Puji Lestari
Selasa, 20 September 2022 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cair Oktober, Ini Syarat Daftar BLT UMKM 2022 Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka kembali mulai Maret 2021 - Twitter: KemenkopUKM

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Pemerintah akan kembali menyalurkan BLT UMKM pada Oktober-Desember 2022. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 yang akan segera cair lagi dalam waktu dekat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun.

Advertisement

Anggaran tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.

Penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Lampaui Capaian Nasional, Penurunan Kasus Stunting di Sleman Dipuji Bank Dunia

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Menurut laporan, besaran BLT UMKM ini disebut sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Meski demikian, hanya UMKM yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Berikut adalah syarat untuk mendaftarkan BLT UMKM 2022 yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:

1. Pelaku usaha yang mengajukan harus WNI.

2. Memiliki KTP.

3. Pendaftar harus memiliki bidang usaha mikro dan menengah.

Ini bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN, dan BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

6. Untuk pelaku usaha dengan KTP berbeda dari tempat usaha, bisa melapirkan Surat Keterangan Usaha.

Sementara untuk mendaftarkan diri, kamu bisa mendaftar ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pria di Bantul Ini Nekat Mencuri Motor Sepupu, Alasannya Sepele

Bantul
| Minggu, 04 Juni 2023, 15:17 WIB

Advertisement

alt

8 Spot Kuliner Malam di Jogja

Wisata
| Sabtu, 03 Juni 2023, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement