Advertisement
Cair Oktober, Ini Syarat Daftar BLT UMKM 2022

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pemerintah akan kembali menyalurkan BLT UMKM pada Oktober-Desember 2022. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 yang akan segera cair lagi dalam waktu dekat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun.
Advertisement
Anggaran tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.
Penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Lampaui Capaian Nasional, Penurunan Kasus Stunting di Sleman Dipuji Bank Dunia
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.
Menurut laporan, besaran BLT UMKM ini disebut sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Meski demikian, hanya UMKM yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini.
Berikut adalah syarat untuk mendaftarkan BLT UMKM 2022 yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:
1. Pelaku usaha yang mengajukan harus WNI.
2. Memiliki KTP.
3. Pendaftar harus memiliki bidang usaha mikro dan menengah.
Ini bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN, dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
6. Untuk pelaku usaha dengan KTP berbeda dari tempat usaha, bisa melapirkan Surat Keterangan Usaha.
Sementara untuk mendaftarkan diri, kamu bisa mendaftar ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement