Advertisement
Rusak CCTV dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri akhirnya memberhentikan Kombes Pol. Agus Nurpatrialewat secara tidak hormat lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Rabu (7/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam sidang yang berjalan selama dua hari dari Selasa (6/9/2022) sampai dengan Rabu (7/9/2022), Agus Nurpatria disidang kode etik yang dipimpin langsung Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing
Advertisement
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengungkapkan Agus Nurpatria melakukan banding setelah putusan yang dirinya terima di sidang kode etik tersebut.
“Yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, banding akan diproses oleh komite banding,” ujarnya.
Polri menyebut Kombes Pol Agus Nurpatria tidak hanya melanggar satu pasal dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Agus Nurpatria bukan hanya merusak CCTV tapi juga memainkan sejumlah peran lain dalam olah tempat kejadian perkara alias TKP.
“Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karowabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi di gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Video Viral Mobil Tanpa Pengawalan, Ini Tanggapan Sultan HB X
- Unisa Charity Fun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Peduli
- Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean Ditunda, Talang Bocor Jadi Kendala
- Ahmad Luthfi Dukung Pemeriksaan BPK Demi Pemerintahan Bersih
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
- Yudhistira Mahadana dan Injourney Kolaborasi Angkat Wisata Ratu Boko
- Ketua Komisi XII DPR Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Advertisement
Advertisement