Advertisement
Rusak CCTV dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri akhirnya memberhentikan Kombes Pol. Agus Nurpatrialewat secara tidak hormat lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Rabu (7/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam sidang yang berjalan selama dua hari dari Selasa (6/9/2022) sampai dengan Rabu (7/9/2022), Agus Nurpatria disidang kode etik yang dipimpin langsung Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing
Advertisement
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengungkapkan Agus Nurpatria melakukan banding setelah putusan yang dirinya terima di sidang kode etik tersebut.
“Yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, banding akan diproses oleh komite banding,” ujarnya.
Polri menyebut Kombes Pol Agus Nurpatria tidak hanya melanggar satu pasal dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Agus Nurpatria bukan hanya merusak CCTV tapi juga memainkan sejumlah peran lain dalam olah tempat kejadian perkara alias TKP.
“Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karowabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi di gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Tol yang Larang Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026
- Jersey Timnas dari Kelme Tuai Kritik, Disebut Mirip Baju Partai
- Rossi Sebut Marquez Sulit Dikalahkan dengan Motor Biasa
- Sekuel K-Pop: Demon Hunters Resmi Diproduksi Netflix
- Ketua Komisi A DPRD DIY Ajak Wujudkan Liburan dan Lebaran Aman di DIY
- Rumor Haaland ke Barcelona Dibantah Agen, Bahagia Bersama City
- Pesawat Pengisi BBM Militer AS Jatuh di Zona Konflik Irak
Advertisement
Advertisement







