Advertisement
Banyak Orang Enggan Beli BBM via MyPertamina, Segini Angkanya Menurut LSI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat, sebanyak 73,2% masyarakat tidak setuju dengan kebijakan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar via MyPertamina.
Advertisement
Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden. Adapun responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
"Hanya 21 persen masyarakat yang setuju dengan penggunaan aplikasi MyPertamina. Kebanyakan, sekitar 73 persen itu menyatakan tidak setuju dengan aplikasi MyPertamina," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam Rilis Survei Nasional LSI, Minggu (4/9/2022).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan LSI, 1,9 persen sangat setuju dan 19,4% setuju dengan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar.
Sementara itu, sebanyak 29,6 persen kurang setuju dan 43,6 persen tidak setuju sama sekali dengan adanya kebijakan tersebut.
Kemudian, 5,5 persen memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan aplikasi MyPertamina agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran atau digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Kendati demikian pemerintah menegaskan bahwa untuk membeli Pertalite dan Solar, masyarakat tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Masyarakat cukup mendaftarkan diri melalui laman subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan kode QR.
Pertamina sendiri telah membuka pendaftaran BBM subsidi sejak 1 Juli lalu di beberapa kota/kabupaten.
Melansir laman resmi subsiditepat.mypertamina.id, Minggu (4/9/2022), konsumen yang berhak mendapatkan Solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara, aturan terkait dengan konsumen yang berhak mendapatkan pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No.191/2014.
Jika telah terdaftar, masyarakat nantinya cukup menunjukkan kode QR di aplikasi MyPertamina ataupun kode QR yang telah dicetak saat hendak membeli Pertalite dan Solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
Advertisement