Advertisement
Singapura Cabut Larangan Hubungan Sesama Jenis, Tapi Mayoritas Warga Tolak Pernikahan Gay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jajak pendapat terbaru menemukan mayoritas penduduk Singapura menentang pernikahan sesama jenis di tengah rencana pemerintah untuk mencabut undang-undang (UU) larangan hubungan seksual sesama jenis.
Dilansir dari Bloomberg pada Rabu (24/8/2022), sekitar 66% responden mendukung proposal untuk mempertahankan pernikahan secara sah “hanya antara pria dan wanita,” berdasarkan survei online yang dilakukan oleh Blackbox Research Pte dari 22-23 Agustus.
Advertisement
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
Sementara, sekitar 55 persen mengatakan “tidak” ketika ditanya apakah mereka secara pribadi mendukung pernikahan gay dan 31 persen lainnya mengatakan “ya.”
Di sisi lain, kelompok LGBTQ+ telah menyuarakan keprihatinan tentang usulan amandemen UU pernikahan sambil mendukung gerakan untuk mencabut UU yang melarang hubungan seks sesama jenis atau dikenal sebagai Bagian 377A Kitab Undang-Undang Hukup Perdata (KUHP).
Anggota kabinet termasuk wakil perdana menteri dan calon perdana menteri Lawrence Wong telah membela langkah tersebut dan berjanji bahwa definisi pernikahan tidak akan berubah di bawah pengawasannya.
Jajak pendapat Blackbox terhadap 650 orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, juga menemukan 43 persen mendukung penghapusan Bagian 377A, sedangkan 34 persen tidak mendukung atau menentang perubahan tersebut, dan 21 persen menolak perubahan tersebut. Hasil memiliki margin of error 3 persen, dan dibobot berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kriteria sosial ekonomi termasuk pendidikan dan jenis rumah tangga.
Kelompok agama dan konservatif di negara-kota itu vokal menentang perubahan definisi pernikahan. Pihak berwenang berusaha untuk bergerak “menuju keseimbangan baru.”
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
“Keseimbangan baru ini tidak akan mungkin terjadi jika orang bersikeras hanya untuk mendorong pandangan mereka atau masuk ke dalam polemik,” kata Heng Swee Keat, yang juga wakil perdana menteri, dikutip dari Bloomberg pada Rabu (24/8/2022).
Jajak pendapat lain yang dilakukan dari 21-22 Agustus oleh Milieu Insight Pte di antara 600 orang menemukan bahwa 34 persen mendukung pencabutan 377A dan 20 persen keberatan dengan penghapusannya. Adapun 46 persen mengatakan mereka tidak memiliki pendapat tentang masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Lahan Permakaman Solo Makin Menyempit, Makam Tumpang Jadi Solusi
- Tak Wajib Punya Rekening, Warga Boyolali Bisa Tukar Uang Baru di 9 Bank Ini
- Kata Stafsus Soal Insiden Kunker Presiden di Sumut yang Bikin 1 Warga Meninggal
- Gibran Tetap di Solo saat Pemenang Pemilu 2024 Ditetapkan Besok, Ini Imbauannya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
Advertisement
Advertisement