Advertisement
Singapura Cabut Larangan Hubungan Sesama Jenis, Tapi Mayoritas Warga Tolak Pernikahan Gay
_1661140382.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jajak pendapat terbaru menemukan mayoritas penduduk Singapura menentang pernikahan sesama jenis di tengah rencana pemerintah untuk mencabut undang-undang (UU) larangan hubungan seksual sesama jenis.
Dilansir dari Bloomberg pada Rabu (24/8/2022), sekitar 66% responden mendukung proposal untuk mempertahankan pernikahan secara sah “hanya antara pria dan wanita,” berdasarkan survei online yang dilakukan oleh Blackbox Research Pte dari 22-23 Agustus.
Advertisement
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
Sementara, sekitar 55 persen mengatakan “tidak” ketika ditanya apakah mereka secara pribadi mendukung pernikahan gay dan 31 persen lainnya mengatakan “ya.”
Di sisi lain, kelompok LGBTQ+ telah menyuarakan keprihatinan tentang usulan amandemen UU pernikahan sambil mendukung gerakan untuk mencabut UU yang melarang hubungan seks sesama jenis atau dikenal sebagai Bagian 377A Kitab Undang-Undang Hukup Perdata (KUHP).
Anggota kabinet termasuk wakil perdana menteri dan calon perdana menteri Lawrence Wong telah membela langkah tersebut dan berjanji bahwa definisi pernikahan tidak akan berubah di bawah pengawasannya.
Jajak pendapat Blackbox terhadap 650 orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, juga menemukan 43 persen mendukung penghapusan Bagian 377A, sedangkan 34 persen tidak mendukung atau menentang perubahan tersebut, dan 21 persen menolak perubahan tersebut. Hasil memiliki margin of error 3 persen, dan dibobot berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kriteria sosial ekonomi termasuk pendidikan dan jenis rumah tangga.
Kelompok agama dan konservatif di negara-kota itu vokal menentang perubahan definisi pernikahan. Pihak berwenang berusaha untuk bergerak “menuju keseimbangan baru.”
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
“Keseimbangan baru ini tidak akan mungkin terjadi jika orang bersikeras hanya untuk mendorong pandangan mereka atau masuk ke dalam polemik,” kata Heng Swee Keat, yang juga wakil perdana menteri, dikutip dari Bloomberg pada Rabu (24/8/2022).
Jajak pendapat lain yang dilakukan dari 21-22 Agustus oleh Milieu Insight Pte di antara 600 orang menemukan bahwa 34 persen mendukung pencabutan 377A dan 20 persen keberatan dengan penghapusannya. Adapun 46 persen mengatakan mereka tidak memiliki pendapat tentang masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Belasan Wisatawan Teseret Ombak di Pantai Tiku Agam Sumatra Barat, 1 Meninggal Dunia
- Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial
- Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY, Sabtu 12 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Gunungkidul Jadi Penyumbang Trafik Tertinggi Indosat di DIY Selama Ramadan dan Idulfitri
- Dugaan Korupsi Bank BJB: KPK Sita Barang Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil
- Aset Kripto Diklaim Jadi Peluang Investasi Baru di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- KKB Papua Bantai Warga Sipil Pendulang Emas, 2 Jenazah Teridentifikasi
- TNI Tembak 3 Polisi Terkait Sabung Ayam, Komnas HAM Desak Penindakan Hukum dengan Adil dan Transparan
Advertisement